IPMM Bandung Tuntut Pemkab Maybrat Salurkan Bantuan Dampak Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Puluhan Pelajar dan Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Maybrat (IPMM) Bandung melakukan aksi dalam rangka menuntut janji Pemerintah Kabupaten Maybrat terkait bantuan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jum’at (1/5/2020).

Aksi yang dilakukan di Jalan Tubagus Ismail VIII No.29 Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat tersebut sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat yang memberikan pernyataan di publik melalui media sosial yang tersebar beberapa waktu lalu baik dari Kepala Dinas Pendidikan maupun Bupati Kabupaten Maybrat.

Kordinator Aksi Maikel Kambuaya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Maybrat segera merealisasikan terkait penyaluran bantuan sosial tentang Dampak Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai bagi pelajar dan mahasiswa Maybrat di luar Papua terutama di Kota Bandung dan sekitarnya.

“Karena daerah ini telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka kebutuhan bahan makanan menjadi pokok perhatian pemerintah,” kata Maikel melalui keterangan tertulis, Jum’at (1/5/2020).

Selain itu, Maikel meminta agar Pemerintah Kabupaten Maybrat harus memenuhi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan pada beberapa media lokal di Kota Sorong bahwa Pemerintah akan memulangkan para pelajar dan mahasiswa dari kota studi masing-masing ke Kabupten Maybrat.

Baca Juga:  Jelang Sesi Latihan, Para Pemain Persib Jalani Tes Usap

“Pemerintah Kabupaten Maybrat diminta untuk tidak membeda-bedakan status, program dan tingkatan dalam penyaluran bantuan dampak Covid-19 serta tidak mempersulit pelajar dan mahasiswa dalam menerima bantuan sosial dengan persyaratan yang rumit,” katanya.

Ditempat yang berbeda, Leonardus O. Magai senioritas mahasiswa Papua meminta agar pemerintah Kabupaten Maybrat memperhatikan kebutuhan para pelajar dan mahasiswa Maybrat dalam kondisi pandemic Covid-19, karena satu-satunya harapan para perantau adalah pemerintah yang mempunyai power kekuasaan dan keuangan.

“Pemerintah Pusat sebelum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar telah memerintahkan untuk pemerintah daerah segera melakukan refocusing dan realokasi anggaran penanganan dampak pandemic Covid-19 maka Pemerintah Kabupaten Maybrat tinggal melaksanakan amanat Negara,” ucap Magai.

Ia mengatakan, apabila Pemerintah Kabupaten Maybrat tidak melaksanakan penyaluran dana bantuan sosial dampak Covid-19 kepada para pelajar dan mahasiswa perlu dipertanyakan penyalahgunaan keuangan Negara dari Pemerintah Kabupaten Maybrat dibawah kepemimpinan Bupati Bernard Sagrim.

Leonardus O. Magai, yang juga mantan Sekjend IMASEPA JABAR itu menilai ada dugaan pencucian uang atau lainnya sehingga Pemerintah Kabupaten Maybrat sebaiknya, harus akuntabel dan transparan dalam penggunaan Anggaran.

Baca Juga:  Ada 4.792 Kasus Keracunan Pangan hingga Oktober 2023, Paling Tingi di Jabar

Berikut sejumlah tuntutan IPMM Bandung:

1) Pelajar dan Mahasiswa/i terdampak pandemi corona virus (Covid-19). Tolong perhatikan Pelajar dan Mahasiswa/i asal Kabupaten Maybrat di seluruh wilayah Indonesia, karena kondisi kami saat ini sangat membutuhkan bantuan sembako atau Bantuan Langsung Tunai kepada setiap kota studi. Karena keadaan saat ini telah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 2) Stop Penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan mendapatkan batuan Covid-19. Pemerintah Stop menggunakan KK dan KTP sebagai persyaratan bagi pelajar dan mahasiswa/i terdampak Covid-19, karena kami semua yang berasal dari kabupaten Maybrat wajib mendapatkan perhatian dan bantuan yang sama dari Pemerintah Kabupaten Maybrat.

3) Pernyataan Pemerintah untuk memulangkan Pelajar dan Mahasiswa/i dari seluruh Kota Studi di Wilayah Indonesia. Kami mengingatkan kepada Pemerintah dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat agar memenuhi pernyataannya yang telah dirilis media lokal Kota Sorong bahwa akan memulangkan semua pelajar dan mahasiswa/I asal kabupaten Maybrat dari seluruh kota studi di wilayah Indonesia. 4) Transparansi Anggaran Penanganan Covid 19 Kabupaten Maybrat. Pemerintah wajib melakukan transparansi penggunaan anggaran penanganan bencana Covid-19 yang berjumlah 43 Miliard Rupiah, agar tidak terjadi kesalah pahaman dan kecurigaan masyarakat terhadap Pemerintah.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Apollinaris Darmawan karena Tuduhan Hina Islam

5) Berikan Bantuan yang layak kepada Masyarakat. Pemerinta harus memberikan bantuan yang layak kepada masyarakat terdampak Covid-19/masyarakat ekonomi lemah sesuai anggaran yang telah di setujui pemerintah Pusat. Karena pandemic ini sangat mengancam nyawa masyarakat yang berpenghasilan harian dengan berjualan di pasar tradisional. 6) Bantuan Study Pelajar dan Mahasiswa/i asal Kabupaten Maybrat. Stop perbedaan antara pelajar dan mahasiswa/i program Afirmasi ADIK dan Mandiri dalam hal memberikan bantuan studi, karena kami sama-sama merupakan tulang punggung kabupaten Maybrat yang akan meneruskan tongkat ekstafet pemerintahan saat ini. Dan transparansi atau pertanggung jawaban penggunaan dana Pendidikan selama ini yang tidak pernah dirasakan oleh kami pelajar dan mahasiswa/I kabupaten Maybrat.

7) Stop Operasi Militer dan Segera Tarik Militer Dari Distrik Aifat Timur kabupaten Maybrat. Pemerintah segera menginstruksikan untuk stop Operasi Militer dan segera Tarik Militer dari Distrik Aifat Timur, karena keberadaan mereka disana sangat meresahkan, mengganggu bahkan mengancam aktifitas masyarakat setempat. (Red)