Wanita Penjual Miras Jalanan di Garut Diamankan Polisi

JABARNEWS | GARUT – Seorang wanita pengedar minuman keras jalanan yang menggunakan sepeda motor di wilayah Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil diamankan petugas karena meresahkan masyarakat.

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji mengtakan peredaran minuman keras itu berhasil terungkap ketika sejumlah anggota polisi melakukan patroli menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Soal Bansos PPKM Darurat, Dadang Kurniawan Ingatkan Pemerintah Hal Ini

“Kita melihat ada transaksi minuman di pinggir jalan, siang hari lagi, selanjutnya kita amankan,” ujar Ipda Wahyono Aji, Minggu (03/05/2020).

Saat patroli, kata dia, melihat adanya warga pengendara sepeda motor membawa minuman keras untuk diberikan kepada pembeli di Jalan Perintis Kemerdekaan, Garut, selanjutnya penjual diamankan, sedangkan pembelinya kabur.

“Kita berhasil mengamankan penjualnya, sedangkan pembelinya langsung kabur,” katanya.

Baca Juga:  Jabar defisit Oksigen, Begini Tanggapan Bupati Purwakarta

Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan bahwa penjual minuman keras inisial RR (30) itu biasa menggunakan sepeda motor untuk menjual langsung minuman beralkohol kepada pelanggannya.

Alasan penjual menggunakan sepeda motor, kata Aji, agar bisa dengan bebas bergerak, terutama mudah melarikan diri apabila ada razia yang digelar kepolisian.

“Tujuannya pakai motor katanya agar bisa bergerak dengan mudah, terus kalau ada razia atau operasi bisa langsung melarikan diri,” katanya.

Baca Juga:  Dua Orang di Kota Cirebon Positif Covid-19 Usai Pulang Dari Bekasi

Ia berharap, razia yang digelarnya secara rutin itu memberikan efek jera bagi masyarakat, terutama penjual minuman keras agar tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol itu di wilayah Garut apalagi saat Ramadhan.

“Kami harap seluruh warga dapat menjaga kesucian Ramadhan ini dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang,” katanya. (Ara)