Polres Cianjur Bersama MUI Serukan Baca Shalawat Tangkal Covid-19

JABARNEWS | CIANJUR – Kabupaten Cianjur akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tingkat Kecamatan. Itu artinya Pemkab Cianjur bakal menerapkan PSBB secara parsial di 18 kecamatan, mulai Rabu 6 Mei 2020. Pasalnya, banyak kecamatan di wilayah Cianjur statusnya masih zona hijau.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, serta turut mengajak tokoh agama di Kabupaten Cianjur untuk menghimbau masyarakat bersholawat dan berdoa di rumah agar virus Covid-19 segera menghilang di Indonesia.

Baca Juga:  Setelah 17 Agustus, Kasus Positif Covid-19 di Kota Bandung Meningkat

“Kita juga mengajak para ulama di Kabupaten Cianjur agar masyarakat menyerukan sholawat dan berdoa di rumah,” harapnya, Minggu (3/5/2020).

Bahkan, sejak jauh hari Polres Cianjur sudah melakukan berbagai langkah layaknya PSBB. Diantaranya, penyekatan di wilayah perbatasan, penyemprotan disinfektan, penyaluran sembako, dan penyekatan jalan protokol dan upaya hal lainnya perangi penyebaran virus Corona.

Baca Juga:  Persyaratan Penumpang Kereta Api bagi Anak di Bawah Umur

“Semoga Cianjur jangan sampai jadi zona hijau, makanya harus selalu berdzikir dan bersholawat. Yakin kepada Alloh SWT,” kata AKBP Juang.

Masih sambunganya Kapolres Cianjur, yang akan di PSBB di wilayah utara Kabupaten Cianjur sebanyak 16 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipanas, Cianjur, Karangtengah, Pacet, Ciranjang, Cilaku, Cugenang, Haurwangi, Sukaresmi, Cikalongkulon, Sukaluyu, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber, Bojongpicung, dan Mande.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Satu Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

“Sedangkan dua kecamatan lainnya berada di wilayah Cianjur selatan, yakni Kecamatan Cidaun dan Agrabinta. Jadi totalnya ada 18 Kecamatan,” jelas AKBP Juang. (Mul)