Perpanjangan PSBB Kota Bandung Ada Di Tangan Pemprov Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan berakhir pada 5 Mei 2020. Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang baru saja mendapat restu dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Jawa Barat.

“Kita sebagai daerah otonom tidak mungkin menjadi bagian yang terpisahkan dari itu. Tindak lanjut, kita menunggu isi Pergub dan SK gubernur,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (4/5/2020)

Baca Juga:  Tembakau Gorilla Bikin Gila, Marak Di Purwakarta

Ema menuturkan, PSBB di Kota Bandung tetap bergulir sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung yakni mulai 22 April hingga 5 Mei 2020. Sehingga, untuk saat ini tetap berlaku aturan sesuai Perwal tersebut sampai batas waktu berakhir.

Baca Juga:  Tak Terbukti Ada Pelanggaran, MK Tolak Gugatan PSI di Jabar

“PSBB Kota Bandung ada masa waktu, itu akan kita akhiri dulu karena yang namanya masa periode harus berakhir. Berlanjut atau tidak selain berangkat dari hasil dan sekarang kita menunggu (kebijakan Pemprov),” ujarnya.

Menurut Ema, Pemkot Bandung segera merespon apabila sudah keluar regulasi dari Pemprov Jabar terkait kebijakan PSBB ini. Di antaranya, dengan membuat regulasi baru untuk memperbaharui Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB yang kini tengah digulirkan.

Baca Juga:  Ada Subsidi Upah Rp1 Juta untuk Pekerja, Ditargetkan Cair sebelum Lebaran

“Nanti kita lihat isi dari Pergub (Peraturan Gubernur). Kalau Pergub menyatakan semua harus melaksanakan, kita pasti akan menindaklanjuti. Dan pasti ada pembaharuan lagi,” tutupnya. (RNU)