Imbauan Baznas kepada Panitia Zakat Fitrah Di Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengaku akan lebih selektif dalam menginput pelaporan data zakat fitrah di wilayahnya.

Hal itu dilakukan, agar pelaporan data zakat fitrah dari masing-masing panitia zakat fitrah itu dapat lebih dipertanggung jawabkan secara benar.

“Menurut Kikin, pengumpulan zakat fitrah di Tahun 2019 cenderung mengalami penurunan hingga 2,3 persen, sebelumnya pada Tahun 2018, Baznas Ciamis telah menghimpun zakat fitrah sebesar Rp. 18,620 Milyar, namun di Tahun 2019 cenderung menurun hingga Rp. 18.225 Milyar,” kata Sekretaris Baznas Ciamis, Kikin Mutaqqin, kepada Jabarnews.com, Senin (4/5/2020).

Baca Juga:  Dadang Supriatna Tetapkan Status Tanggap Darurat Jebolnya Tanggul Sungai Cisunggalah

Kikin menuturkan bahwa menurunnya angka zakat fitrah di Tahun kemarin itu diakibatkan banyaknya yang menghimpun zakat fitrah diluar Panitia pengumpul, sehingga zakat fitrah yang mereka kumpulkan itu tidak langsung dikumpulkan ke Baznas, artinya penghimpunan zakat fitrah tersebut tidak berjalan satu pintu.

Baca Juga:  Prajurit TNI Berikan Wasbang kepada Pelajar

“Oleh sebab itu Baznas Ciamis mengimbau kepada seluruh Panitia zakat fitrah, mulai dari tingkat pengumpul, UPZ Desa hingga UPZ kecamatan untuk melaporkan bukti penyaluran zakat fitrah, baik itu kepada fakir miskin, sabilillah dan untuk hak amilin,” ucapnya.

Baca Juga:  Peduli Tenaga Kesehatan, Ini yang Dilakukan Polresta Cirebon

Selain itu, Baznas Ciamis juga mengumumkan bahwa pembayaran zakat fitrah untuk Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi yaitu sebesar Rp. 30.000 (Rp. 12000/perkilogram), hal ini sudah dituangkan dalam surat keputusan Ketua Baznas Ciamis Nomor 412/S.kep/BAZNAS-Kab/IV/2020. (Tny)