Ini Kriteria PNS yang Terima THR

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sejumlah ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS.

Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dalam surat itu, Sri Mulyani menyebut perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk soal pemberian THR.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” tulis Sri Mulyani dalam salinan surat dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Sabtu (2/5/2020) malam.

Penyesuaian ini dilakukan terkait dengan fokus pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19. Pemberian THR akan disesuaikan besaran dan pihak yang berhak mendapat tunjangan tersebut.

Sri Mulyani pun memberikan rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian THR bati PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri berikut.

Baca Juga:  Woodland Kuningan Tempat Swafoto Hits di Kaki Gunung Ciremai

1. PNS. 2. Prajurit TNI. 3. Anggota Polri. 4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri. 5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk. 6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu. 7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur. 8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang. 9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. 10. Penerima Pensiun atau Tunjangan. 11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU. 12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU. 13. Calon PNS.

Baca Juga:  Komnas HAM Akan Mediasi Pemkab Kuningan dan Sunda Wiwitan Soal Makam

Dalam surat tersebut, THR tidak diberikan kepada para pejabat dan petinggi negara sebagai berikut:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA. 2. Wakil Menteri. 3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri. 4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri. 5. Dewan pengawas BLU. 6. Dewan Pengawas LPP. 7. Staf khusus kementerian. 8. Hakim Ad hoc. 9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). 10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara. 11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara. 12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sementara besaran THR yang bakal diberikan adalah:

Baca Juga:  Cerita Janda Buka Salon Gratis, dari Narkoba hingga Menggelandang

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. 2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang. 3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya. 4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya. 5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU. 6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain. 7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi. 8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. (Red)