Hati-hati! Barangkali Milik Anda, Ini Modus Pencuri Ternak Saat Sahur

JABARNEWS | CIAMIS – Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 namun masih saja komplotan pencuri tetap melakukan aksi kriminalitasnya mencuri hewan ternak di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra mengatakan komplotan spesialis pencurian hewan ternak yang telah meresahkan warga akhirnya terungkap. Para komplotan itu ditangkap akibat kecurigaan para petugas penjagaan di Posko perbatasan (chekpoint) Covid-19 di Ciamis.

Baca Juga:  Polres Cianjur Beri Reward Pada Warga Berprestasi Tangani Covid-19

“Jadi saat melakukan memeriksa kendaraan diposko perbatasan, petugas mencurigai bau hewan ternak yang menyengat dari dalam mobil, hingga saat itu pula petugas langsung mengintrogasi terduga pelaku, dan akhirnya pelaku mengaku telah mencuri hewan ternak,” ujarnya. Selasa (5/5/2020).

AKBP Dony menuturkan bahwa dari pengakuannya, tersangka telah mencuri 8 ekor kambing milik warga di dua TKP, yakni di Dusun Sukamulya RT 003 RW 006, Desa Tambaksari, Kecamatan Tambaksari dan Dusun Tambaksari RT 010 RW 003, Desa Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

Baca Juga:  Harga Bawang Merah Di Subang Meroket, Ini Penyebabnya

“Para pelaku ini berjumlah 3 orang dan semuanya warga Cirebon, yakni diantaranya berinisial CH (51) warga Cirebon, MW (42) dan SA (39),” ungkap Kapolres Ciamis.

Menurut Dony, modus operandi pencurian yang digunakan para pelaku tersebut yaitu dengan cara membuka tali pengikat pintu kandang kambing dan selanjutnya memindahkan kambing-kambing itu dengan penuh kehati-hatian dan dimasukin kedalam mobil, hingga akhirnya kambing itu dijual ke penadah di Pasar hewan Brebes Jawa Tengah.

Baca Juga:  Menpan RB Keluarkan Surat Edaran Terbaru, ASN Harus Tahu

“Selain mengamankan ketiga pelaku, kami juga telah menangkap penadah hasil curian yakni berinisial MAG (26) warga Cirebon. Untuk mempertanggungkan perbuatanya, ketiga pencuri kambing dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara,” tegasnya. (Tny)