Baru Bebas, Seorang Napi Asimilasi Di Ciamis Berulah

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang pria berinisial EM (59) mantan narapidana yang baru bebas dengan program asimilasi kembali berulah dengan mencuri di rumah milik Ena Sri Marlina, seorang bidan di Dusun Jagabaya, Desa Jagabaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

EM diketahui salah satu narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Ciamis mendapatkan program asimilasi pada Kamis (2/4/2020) yang lalu. EM merupakan warga Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis itu bukannya berbuat baik, ia malah melakukan pencurian setelah seminggu bebas dari penjara.

Baca Juga:  Di Tanggal Cantik, PT KAI dan Pegadaian Bagikan Hadiah Ke Penumpang KA

“Modus pelaku diam-diam menyelinap ke Puskesmas Panawangan pada pukul 12.30 WIB malam, lalu mengambil uang sebesar Rp4,7 juta dari dalam tas milik seorang bidan,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh Bayi di Ciamis Diganjar 15 Tahun Penjara

Dari keterangan saksi sekaligus korban, saat kejadian ia tengah menangani seorang pasien yang tengah melangsungkan persalinan, saat itu tas yang berisikan uang tersebut ditinggal di ruang perawat.

“Saat itu ada saksi yang melihat bahwa ada seorang laki-laki tua masuk kedalam ruangan perawat yaitu saudara EM,” jelasnya.

Mendengarkan hal tersebut, korban langsung mendatangi rumah pelaku, pada saat itu pelaku tidak mengaku hingga mengamuk. Karena takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, warga berinisiatif menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Panawangan.

Baca Juga:  Ini Lho Bocoran The New Normal di Bandara Kualanamu

“Kasus ini diselesaikan dengan secara kekeluargaan dan korban tidak melaporkan permasalahan tersebut secara hukum. Sedangkan EM kita serahkan ke Lapas Kelas IIB Ciamis,” ucapnya. (Tny)