Tidak Pakai Masker Di Sukabumi, Ini Sanksinya

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Jawa Barat memberikan sanksi kepada warga yang beraktivitas di luar rumah berupa membaca doa dan push up jika kedapatan tidak menggunakan masker dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sanksi ini lebih ke arah edukasi pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut, tidak kepada warga yang berjalan kaki tapi pengendara pun tetap diberikan sanksi jika tidak menggunakan alat pelindung diri itu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi Yudi Moelyadi di Sukabumi, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:  Soal Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Achmad Yurianto Buka Suara

Sanksi push up yang diberikan kepada pria berusia remaja maupun dewasa, sementara untuk wanita dan lansia diwajibkan membaca doa. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker.

Penggunaan masker sangat penting di saat mewabahnya Covid-19, karena virus ini menyebar melalui droplet atau percikan cairan dari hidung maupun mulut, sehingga dengan menggunakan alat pelindung tersebut bisa meminimalisasikan penularan virus mematikan ini.

Baca Juga:  Kodim 0619 Purwakarta Bantu Atasi Krisis Air Bersih

Selain itu, sesuai surat edaran Wali Kota Sikabumi tentang Wajib Menggunakan Masker, setiap warga yang hendak masuk dan beraktivitas di kota ini wajib menggunakan masker jika tidak maka harus putar arah atau pulang.

“Kesadaran masyarakat menggunakan masker sangat penting selain untuk menjaga diri sendiri juga orang lain dari penularan COVID-19, karena tidak tahu diantara kita apakah semua benar-benar sehat atau terinfeksi virus ini,” tambahnya.

Baca Juga:  PNS Diperbolehkan Ambil Cuti Lebaran, Asalkan Patuhi Aturan Ini

Di sisi lain, Yadi mengatakan pihaknya bersama petugas gabungan lainnya dari unsur TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi rutin melakukan patroli untuk mengingatkan warga agar menggunakan masker, bahkan petugasnya secara bergantian 24 jam melakukan pemantauan dan pengawasan. (Ara)