Terkejut Tagihan Listrik Membengkak Saat WFH? Begini Cara Menghitungnya

JABARNEWS | BANDUNG – Baru-baru ini masyarakat mengeluhkan tagihan listrik. Pasalnya masyarakat merasa jika tagihan listrik dirasa mulai naik daan membengkak saat bekerja di rumah (WFH) di tengah pandemi virus corona. Padahal, sebelumnya pemerintah telah memberikan informasi insentif dalam bentuk pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. 

Para pengguna listrik tersebut berasumsi perusahaan setrum negara telah melakukan subsidi silang bagi golongan listrik yang mendapatkan potongan. Namun, perseroan menegaskan belum menaikkan tarif listrik baik untuk golongan yang subsidi maupun non subsidi.

Sebenarnya, bagaimana cara menghitung tagihan listrik?

Pertama, pelanggan harus memahami golongan tarif listrik yang digunakan. Masing-masing golongan pelanggan memiliki besaran tarif yang berbeda.

Baca Juga:  Kebahagiaan Anggota DPR Saat Aspirasinya Didengar

Secara garis besar ada tiga golongan utama yaitu rumah tangga, bisnis, dan industri.

Saat ini, untuk golongan pelanggan rumah tangga 900 VA non subsidi besaran tarifnya adalah Rp1.352 per kWh dan 1.300 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.467,58 kWH.

Kedua, catat penggunaan listrik perkakas rumah tangga yang menggunakan listrik seperti kulkas, rice cooker, AC, TV hingga lampu.

Misalnya:

1 Kulkas daya 100 Watt menyala selama 24 jam = 100 Watt x 24 jam = 2.400 Watthour (Wh)

1 TV daya 50 Watt menyala 2 jam = 50 x 2 = 100 Wh

1 AC daya 1.000 Watt menyala 12 jam = 1.000 x 2 = 12.000 Wh

1 laptop daya 100 Watt menyala selama 8 jam = 100 x 8 = 800 Wh

5 lampu LED daya 10 Watt menyala 12 jam = 5 x 10 x 12 = 600 Wh

Total konsumsi listrik = 2.400 Wh + 100 Wh + 12.000 Wh + 800 Wh + 600 Wh = 15.900 Wh.

Baca Juga:  Surya Paloh Penuhi Undangan Presiden Jokowi, Sekjen NasDem Beberkan Hal Ini

Artinya, konsumsi listrik satu rumah selama satu hari sebesar 15.900 Wh.

Tarif listrik dihitung dengan satuan kWh, maka watt dikonversi menjadi 15.100 Wh : 1000 = 15,1 kWh per hari. Dengan asumsi penggunaan listrik per hari sama, maka konsumsi sebulan 15,9 kWh x 30 = 477 kWh.

Ketiga, hitung tagihan listrik. Rumah yang memiliki daya 1.300 VA maka tarifnya Rp1.467,58 per kWh. Dengan demikian, besaran tagihan listrik pelanggan tersebut Rp1.467,58 kWh x 15,9 kWh = Rp23.334,52 per hari atau Rp700.035 per bulan.

Perhitungan di atas hanya simulasi. Yang perlu diperhatikan, ketika WFH, penggunaan peralatan elektronik kemungkinan akan meningkat terutama komputer dan AC. Demi menekan tagihan listrik, pelanggan dapat mengurangi penggunaan alat elektronik yang tidak perlu.

Baca Juga:  Maung Bandung Batal Lawan Macan Kemayoran

Lantas jika masih ada masyarakat yang tidak puas dengan penjelasan PLN dan tagihan listrinya membengkak bagaimana cara melapornya?

Dikutip dari Kompas.com, masyarakat bisa melaporkan atau komplain dengan cara memotret kWh-nya dan dikirim ke WA PLN saat tanggal baca bulan.

Adapun nomor WhatsApp PLN adalah: 08122 123 123.

Cara lapornya sebagai berikut:

Ketik “Halo” Ketik 2 untuk melakukan baca meter mandiri, Baca informasi yang muncul, Masukkan ID Pelanggan, Jika ID Pelanggan dan hari baca sudah sesuai, silakan ketik angka stand kWh meter.

Selanjutnya ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka harus terlihat jelas) dan PLN akan melakukan verifikasi data yang telah Anda kirimkan. (Red)