JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, mulai 6-19 Mei 2020 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah kecamatan di wilayahnya.
Dalam pemberlakukan PSBB, akan diterapkan check point di beberapa titik, seperti wilayah perbatasan kabupaten, gerbang tol, hingga jalan yang berada di dalam kota.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, berikut sejumlah titik check point selama PSBB di Purwakarta:
Batas Kabupaten: 1. Batas Purwakarta-Subang (Cibatu). 2. Batas Purwakarta-Karawang (Kantor Desa Cilangkap). 3. Batas Purwakarta-Subang (Babakan Wanayasa). 4. Batas Purwakarta-Karawang (Simpang Tiga Bihbul Desa Kertamanah Sukasari). 5. Batas Purwakarta-KBB (Sawit).
Gerbang Tol: 1.Gerbang Tol Cikopo. 2.Gerbang Tol Sadang. 3.Gerbang Tol Jatiluhur.
Dalam Kota: 1.Simpang Tiga Cikopak. 2.Simpang Tiga KBI. 3.Simpat Empat Jalan Baru. 4.Pasar Jumaah. 5.Simpang Tiga BTN. 6.Simpang Tiga Pasar Rebo. 7.Simpang Empat H. Iming. 8.Simpang Tiga SKP. 9.Simpang Tiga Combro. 10.Simpang Tiga Ciganea. 11.Simpang Tiga Cimaung. 12.Tokma TG.Munjul. (Zal)