Full Online! Ini Jalur dan Jumlah Kuota PPDB SMA di Jabar

JABARNEWS | DEPOK – Sejumlah sekolah di berbagai daerah tengah menyiapkan diri untuk melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tengah masa pandemi covid-19. Model penerimaan melalui mekanisme daring menjadi pilihan utama mereka.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memulai rangkaian kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.

“Memang PPDB SMA dan SMK ini kewenangannya ada di Disdik Provinsi, terkecuali untuk PPDB tingkat TK, SD dan SMP itu kewenangannya di Disdik Kota,” ujar M Thamrin, Kepala Disdik Kota Depok, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, dalam PPDB SMA dan SMK, pihaknya hanya memiliki tupoksi membantu sosialisasi ke SMP-SMP yang ada di Depok.

Baca Juga:  Harga Premium Batal Naik

“Mengingat situasi dan kondisi sekarang ini, maka sosialisasi kami lakukan secara online,” jelasnya.

Dalam sosialisasinya, Disdik Provinsi Jabar menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan oleh calon peserta PPDB.

Sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah provinsi masih menerapkan sistem zonasi untuk mengakomodir para siswa yang ingin bersekolah di SMA/SMK Negeri yakni kuota minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahan orang tua atau anak guru maksimal lima persen dan jalur prestasi maksimal 25 persen. Sementara untuk SLB tidak menggunakan zalur zonasi dan jalur lainnya.

Baca Juga:  Soal Naturalisasi Pesepakbola Muda, Ini Tanggapan Ketua DPD RI

“Yang dimaksud sistem zonasi adalah, jalur PPDB menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik,” jelasnya

Sementara sistem afirmasi yakni jalur PPDB untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dibuktikan kartu anggota program penanganan kemiskinan dari pemerintah/pemerintah daerah.

Jalur PPDB berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh melalui perlombaan atau kejuaraan.

Adapun jalur PPDB perpindahan tak lain untuk calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua dan/ atau bagi anak guru.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 di Garut Banyak yang Sembuh

Kemudian, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring

Dari jadwal yang dirilis Disdik Provinsi Jawa Barat, bahwa PPDB dibagi dua periode yakni Periode 1 untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Juni 2020.

Sementara untuk Periode 2 jalur zonasi dibuka selama lima hari mulai tanggal 25, 26, 29, 30 Juni dan 1 Juli 2020.

Untuk lebih jelasnya calon peserta didik dapat mengunjungi website resmi Dinas Pendidikan Jabar dan PPDB Jabar(Red)