Ini Lho Aturan Berkendara Selama PSBB di Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah aturan diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini Rabu (6/5/2020).

Meskipun secara garis besar yang diterapkan sama dengan wilayah lainnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi ada beberapa aturan sedikit berbeda.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, kegiatan transportasi dibatasi.

Baca Juga:  Dapat Remisi Kemerdekaan, Mantan Ketua Bawaslu Garut Bebas

“PSBB tingkat provinsi disiapkan karena melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jawa Barat,” ujar Kang Emil demikian sapaan akrabnyam

Selama masa PSBB, setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara. Seperti pengguna kendaraan pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan. Sesuai Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020, berikut ketentuan yang harus ditaati pengguna kendaraan pribadi:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

e. Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Baca Juga:  Mengaku Wartawan Peras Pangkalan Gas Alasan Halal Bihalal Polres

Begitu juga untuk pengguna sepeda motor. Setidaknya Ada empat ketentuan yang harus diikuti pengguna sepeda motor, antara lain:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Baca Juga:  SMPTN 2019, Kemenristekdikti Terapkan Kebijakan Baru

Dengan adanya peraturan ini diharapkan pengemudi ataupun pengendara tidak melanggar selama pemberlakuan PSBB di Jabar. (Red)