Pintu Batas Kabupaten Diperketat, Pengendara Luar Wajib Bawa Ini

JABARNEWS | CIAMIS – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Hari pertama di Kabupaten Ciamis tidak begitu jauh dari pemberlakuan Karantina mandiri, namun akses masuk lebih diperketat.

Koordinator Posko Checkpoint Perbatasan Gerbang masuk Cirahong Kabupaten Ciamis, H. Dede Hermawan mengaku bahwa pengguna kendaraan yang masuk ke wilayah Ciamis semakin diperketat.

“Jadi ada beberapa hal penekanan yang dipertegas yakni penggunaan kendaraan transportasi dibatasi hingga 50 persen, selain itu pengendara diwajibkan untuk memakai masker, namun jika tidak memakai masker, terpaksa pengendara tidak diperbolehkan masuk,” katanya kepada Jabarnews.com, Rabu Siang (6/5/2020).

Baca Juga:  Ini Dia Lokasi Ruang Isolasi ODP dan PDP Covid-19 di Kabupaten Bogor

Selain semua pengendara yang masuk diberhentikan, pengguna kendaraan juga harus dilakukan chek suhu tubuh, dan dilakukan pendataan identitas.

“Pelaksanaan PSBB selama 14 Hari ini, terhitung dari tanggal 6 hingga 19 Mei 2020, mudah-mudahan kegiatan PSBB ini membawa hasil yang signifikan, terutama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh sebab itu hal ini perlu dukungan dari seluruh lapisan warga masyarakat dan pengguna jalan, sebab jika tanpa kesadaran, hal ini sulit dilaksanakan,” tuturnya.

Baca Juga:  Rayakan Kemerdekaan, RW Pulobaru Kota Cirebon Datangkan Pendongeng

Dede memohon dan mengimbau mudah-mudahan semua warga masyarakat dan pengguna jalan bisa sadar, bahwa PSBB ini perlu dilakukan sehingga berhasil tanpa ekses negatif.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Kekeh Perjuangkan Misi Damai Ukraina dan Rusia di KTT G20

“Mohon doa restu dari semua, mudah-mudahan smua petugasnya sehat terutama Bapak Bupati yang menggelar kegiatan ini,” ucapnya. (Red)