Melihat Efektivitas Penerapan WFH Saat PSBB di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang mulai berlaku hari ini sejumlah perangkat daerah memberlakukan work from home (WFH) secara penuh. 

Hal tersebut merujuk pada surat edaran bupati purwakarta nomor : 800/1393/BKPSDM tentang pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara pada masa pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar parsial di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Baca Juga:  Ragam Tanggapan Anggota DPRD Pangandaran Soal Gaji Rp 21 Juta

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Ai Sadiyah mengatakan, WFH secara penuh tersebut diberlakukan dengan tetap memperhatikan sasaran dan kinerja target pegawai yang bersangkutan mulai tanggal 6 Mei hingga tanggal 20 Mei mendatang. 

“Pemberlakuan WFH secara penuh tersebut dikecualikan untuk sektor pelayanan pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, perhubungan, persampahan, ketentraman dan ketertiban, ketenagakerjaan, pertanian dan pangan, sosial, pemakaman, pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan pendapatan daerah,” ungkap Ai, pada Rabu (6/5/2020). 

Baca Juga:  Pemkab dan DPRD Rejang Lebong Dinilai Tidak Peduli Nasib Korban Penggelapan Kantor Pos

Dirinya menambahkan, kepala perangkat daerah tetap melakukan pemantauan dan memastikan agar tugas dan fungsi berjalan sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. 

“Apabila ada hal mendesak untuk datang ke kantor, kepala perangkat daerah secara selektif dan akuntabel memanggil pegawai untuk bekerja di kantor,” paparnya.

Baca Juga:  Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Jika Tidak? Ini Kata Kemenag

Untuk jumlah pegawai yang piket, tambah Ai, setiap harinya ditentukan dengan jumlah maksimum empat orang atau lebih sesuai dengan kebijakan perangkat daerah dengan tetap mengupayakan pencegahan Covid-19. 

“Pegawai pun tidak diperkenankan membuat status di media sosial berbentuk provokasi terkait covid-19 atau PSBB parsial serta tidak berkeliaran tanpa kepentingan mendesak. Apabila melakukan hal tersebut akan dikenai sanksi hukuman disiplin,” pungkasnya. (Gin)