Seluruh Moda Transportasi Mulai Beroperasi Besok, Tapi Ini Kriterianya

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020. Saat ini Menhub tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020

Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Bima Arya: Kawasan Situ Gede Bisa Jadi Destinasi Wisata

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi. Rabu, (6/5/2020).

Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus,” katanya.

Baca Juga:  Gelar Vaksinasi, BIN Jabar Susuri Perkampungan Parakanlima Cikembar Sukabumi

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

Menhub akan kembali merumuskan mekanisme untuk operasional seluruh moda dengan para direktur jenderal Kemenhub.

“Secara maraton, nanti jam 1 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, kereta, darat dan laut, agar penjabaran dan detail-detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” katanya.

Baca Juga:  Jelang New Normal, Pemkab Purwakarta Pastikan Pusat Perbelanjaan Jalankan Protokol Kesehatan

Ia berpesan seluruh pihak harus konsisten dengan peraturan yang ada bahwa mudik tetap dilarang, namun logistik harus berjalan.

Dirinya menjelaskan nantinya perjalanan yang dibolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis, dan logistik. (Red)