Kangkangi Peraturan Menteri, BLT Dana Desa Di Desa Sukatani Pakai Sembako

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seperti diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa terdampak Covid-19, bukan berbentuk barang ataupun sembako, melainkan dalam bentuk uang.

Namun sayangnya, instruksi dari Mendes PDTT tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam menyalurkan BLT Dana Desa di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya sejumlah warga di RW 10 dan RW 03 di desa tersebut menerima bantuan BLT Dana Desa berbentuk sembako bukan uang tunai.

Dedi Hermawan, Ketua RW 10 membenarkan jika BLT Dana Desa untuk warganya diserahkan dalam bentuk sembako.

“Bener kang, BLT Dana Desa untuk warga di RW 10 berbentuk sembako,” kata Dedi saat ditemui di kediamannya, belum lama ini.

Untuk kuota penerima BLT Dana Desa di RW 10, Dedi mengaku, bahwa dari awal Kepala Desa memberikan kuota 20 KK setiap RW, tanpa mendata warga mana yang berdampak Pandemi Covid-19 diluar penerima bantuan BLT dan PKH.

Baca Juga:  Empat Kiper Persib Bandung Jalani Latihan Tanpa Luizinho Passos

Kuota 20 KK tiap RW tersebut disampaikan dalam Musdes yang dihadiri seluruh perangkat desa pada saat mau memutuskan kuota di masing-masing RW.

Namun sayangnya, jelas Dedi, saat warga mengetahui hanya 20 KK yang akan mendapatkan BLT Dana Desa, sejumlah warga mendatangi rumahnya dan meminta BLT Dana Desa dibagi rata.

“Karena demo tersebut, akhirnya saya konsultasi ke Kades, dan pihak pemerintah desa memutuskan BLT Dana Desa di RW 10 akan dibagikan untuk semua warga dengan jumlah 200 KK dengan bentuk sembako, bahkan PKH pun akhirnya kebagian,” jelas Dedi.

Sementara itu, Yanto selaku Ketua RW 03 menambahkan, untuk bantuan BLT Dana Desa bagi warganya sedikit berbeda dengan RW 10. Selain adanya sembako senilai Rp200 ribu, warga juga mendapat uang sebesar Rp100 ribu.

“Kalau di RW 03 beda lagi pak, dari kuota 20 KK per RW, 1 KK nya disuruh bawa 3 KK sehingga total penerima BLT Dana Desa menjadi 80 KK, kami laksanakan dan hasilnya warga menerima sembako senilai Rp200 Ribu dan uang tunai Rp 100 Ribu,” tambah Yanto saat dihubungi melalui telepon pribadinya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua dari 10 Pelaku Curanmor di Indramayu Masih di Bawah Umur

Yanto juga mengatakan, dari awal berdasarkan hasil Musdes, tiap RW di Desa Sukatani hanya mendapat jatah penerima BLT Dana Desa sebanyak 20 KK.

Sementara itu, Ketua Studi Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril mengatakan, adanya perubahan bentuk bantuan dari uang tunai ke sembako tersebut dinilai mengangkangi aturan Mendes PDTT yang telah menegaskan jika BLT Dana Desa harus berbentuk uang tunai.

“Ini bisa dikatakan mengabaikan peraturan menteri,” kata Aril kepada, Rabu (6/5/2020).

Aril menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang harus digunakan dengan untuk beberapa prioritas, pertama untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, kedua untuk Karya Tunai Desa (PKTD) dan ketiga untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Baca Juga:  Keluhkan Distribusi Air, Petani Padi di Indramayu Harapkan Ini

“Dalam aturan tersebut, untuk masyarakat desa yang terdampak Covid-19 akan mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga dan akan dibagikan selama tiga bulan. Itu mulai bulan April, Mei, Juni dan diberikan langsung oleh Pemerintah Desa dengan cara non tunai atau cashless,” jelasnya.

Adapun warga yang mendapatkan BLT dana desa itu harus memenuhi syarat tertentu, diantaranya setiap keluarga miskin yang kehilangan mata pencahariannya akibat pandemi Covid-19, belum mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT), belum mendapatkan PKH, belum mendapatkan kartu prakerja, belum terdaftar di DTKS, serta keluarga miskin yang memiliki anggota rumah tangga sakit menahun, sakit kronis dan sejumlah persyaratan lainnya.

“Sedang untuk pendataan penerima BTL ini bakal dilakukan oleh tim relawan desa yang sudah terbentuk di semua desa. Data penerima kemudian akan disetujui oleh bupati atau camat, baru data bantuan langsung bisa dieksekusi oleh pemerintah desa,” ujar Aril. (Zal)