Simak, Ini Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan tidak ada sanksi khusus bagi pelanggar dalam protokol Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayahnya. Namun Ambu Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta menyebut akan menindak warganya dengan sanksi sosial.

Hal tersebut dikatakan Ambu Anne saat melakukan pengecekan salah satu pos check point PSBB bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Purwakarta di Jalan Sudirman, persisnya pertigaan BTN, Rabu (6/5/2020) sore.

Baca Juga:  Tahun 2020 Status Desa Mandiri di Jawa Barat Bertambah Jadi Sebanyak 270

“Jika kedapatan adanya pelanggar maka dilakukan teguran hingga dikenakan sanksi sosial, seperti disuruh membaca teks Pancasila atau suruh berdoa supaya pandemi Covid 19 ini segera berlalu,” kata Ambu Anne.

Ambu Anne menuturkan, pengecekan yang dilakukan untuk memantau langsung volume kendaraan hingga kepatuhan masyarakat terhadap aturan hingga imbauan selama PSBB diberlakukan.

Baca Juga:  Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

“Tadi pagi kami juga sudah mengecek ke beberapa pos check point dan sudah ada penurunan volume kendaraan, namun sore ini kita lihat volume kendaraan kembali naik mungkin karena bertepatan dengan waktu ngabuburit,” ungkap Anne.

Pengecekan ini, sambungan dia, akan dilakukan pihak nya setiap hari. Hal tersebut dilakukan sebagai evaluasi terkait kepatuhan warga ditengah PSBB.

Diketahui, untuk PSBB di Kabupaten Purwakarta diberlakukan dari tanggal 06 hingga 20 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga:  Ingat Pesan Ibu, Pemuda di Purwakarta Harus Jadi Pelopor Kampanye 3M

Untuk mendukung pemberlakukan PSBB, Anne menambahkan, Pemda Purwakarta setidaknya sudah menyiapkan sebanyak 20 pos Chek point yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Titik chek point terutama kita tempatkan di pusat kota dan sejumlah titik perbatasan kabupaten atau pintu masuk Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya. (Gin)