Ini Info Penting Bagi Pemilik Toko Non Sembako Di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) diberlakukan, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengimbau sejumlah pusat pembelanjaan tutup sementara dan hanya toko bahan pangan (sembako) yang tetap di ijinkan buka.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Toko yang tetap buka hanya yang menyediakan sembako dan yang non sembako mesti tutup,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat mengecek langsung aktifitas di salah satu pusat perbelanjaan di kota Purwakarta, Rabu, (6/5/2020) sore.

Baca Juga:  Ngaran Wanci dina Basa Sunda

Bupati yang akrab disapa Ambu Anne tersebut juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada toko yang melanggar penerapan PSBB. Sanksi yang diberikan berupa teguran administratif hingga evaluasi perizinannya.

Tak hanya itu, sambungan dia, masyarakat yang terpergok melanggar aturan bakal diberikan sanksi berupa teguran dan akan dicatat oleh petugas yang ada di lapangan.

“Kepada masyarakat di Purwakarta mari kita saling menjaga dan memahami pentingnya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Ambu Anne.

Sementara itu, Chif Operation Toserba Yogya Purwakarta, Syarif Tirtohjaya, sesuai imbauan dari Pemkab Purwakarta di tempatnya bekerja hanya dibuka toko/swalayan sembako saja.

Baca Juga:  Ciptakan Pilkada yang Aman, Bawaslu Jabar Ajak Masyarakat Tetapkan 3M

Sementara yang lainnya sudah ditutup dan hanya sebagian saja yang masih buka dan itu pun akan segera ditutup.

“Yang boleh dibuka kan hanya toko/stand sembako, dan yang lainnya sudah mulai ditutup seperti stand pakaian, sepatu, dan barang- barang lainnya,” ujarnya.

Syarif menambahkan, di hari pertama PSBB diberlakukan, volume pembeli cenderung menurun bahkan terpantau sepi. Namun sebelumnya, kata Syarif, volume pembeli sempat meningkat dan umumnya pembeli menyetok berbagai kebutuhan sembako untuk kebutuhan selama PSBB diberlakukan.

Baca Juga:  Geliat Ekonomi Di Garut Mulai Berjalan, Tempat Wisata Dibuka Pekan Depan

Sebagai dukungan dalam protokol pencegahan penyebaran Covid-19, lanjut Syarif, pihaknya sudah mewajibkan semua karyawannya memakai pelindung diri saat bekerja seperti masker, sarung tangan dan lainnya.

“Kalau karyawan sudah pasti menggunakan pelindung diri. Kita juga lakukan teguran jika ada pembeli tidak memakai masker, karena hal itu untuk kesehatan dan kebaikan bersama,” jelas Syarif. (Gin)