Toko Busana Di Sukabumi Boleh Beroperasi saat PSBB, Ini Syaratnya

JABARNEWS | SUKABUMI – Hari pertama penetapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Sukabumi, Jawa Barat toko atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok masyarakat dan busana masih diizinkan untuk buka atau beroperasi.

“Meskipun diizinkan tetap buka tetapi pengelola wajib menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 maksimal dan jam operasionalnya pun dibatasi,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di sela pemantauan pelaksanaan hari pertama PSBB di Kota Sukabumi, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, toko busana maupun pasar swalayan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB, selain itu pengelola maupun pemilik tetap harus memperhatikan physical distancing atau menjaga jarak antar-konsumen.

Baca Juga:  Jenazah Eril Ditemukan Penjaga Pintu Air Bendungan Engehalde, Disini Lokasi Tepatnya

Jangan sampai terjadi penumpukan, karena rawan terjadi penyebaran virus yang bisa menyebabkan kematian ini. Kemudian, bagi warga yang hendak berbelanja tapi tidak menggunakan masker maka tidak diizinkan untuk berbelanja, apalagi membawa anak-anak atau balita yang rentan terhadap penularan penyakit ini.

Pihaknya juga memberitahu kepada masyarakat bahwa penerapan PSBB ini merupakan hal yang biasa dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyakit menular khususnya COVID-19 yang sedang mewabah di berbabai penjuru dunia.

Baca Juga:  Kobaran Api Luluhlantakkan Satu Rumah Ditengah Lingkungan Padat Penduduk

Maka dari itu, masyarakat tidak perlu panik dalam menghadapi kondisi seperti ini, tetapi harus selalu waspada dengan menjaga kesehatannya masing-masing melalui berbagai pencegahan seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, diam di rumah dan keluar jika ada hal yang penting, melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencuci tangan, membasuh muka dan mengganti pakaian jika sudah beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga:  Resmi, Bupati Cirebon Jabat Ketua DHC Badan Pembudayaan Kejuangan 45

“Selama PSBB ini warga yang hendak masuk maupun beraktivitas di Kota Sukabumi wajib menggunakan masker, jika tidak maka harus pulang lagi atau putar arah, kemudian menghindari keramaian,” tambahnya.

Fahmi mengatakan penerapan PSBB ini dilakukan untuk meminimalisasikan pemudik yang masuk ke Kota Sukabumi khususnya dari daerah berstatus zona merah dan diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19, asalkan warga bisa mematuhi berbagai anjuran dari pemerintah. (Red)