Bepergian Keluar Daerah Diperbolehkan saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19), Doni Monardo menjelaskan sejumlah pihak akan diizinkan bepergian ke luar daerah di tengah larangan mudik selama masa pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Gugus Tugas saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (6/4/2020).

Doni menjelaskan kegiatan berpergian itu harus memenuhi sejumlah syarat dan ditujukan hanya bagi kelompok tertentu. Setidaknya, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat berpergian.

“Pertama harus ada izin dari atasan minimal setara dengan Eselon II, kemudian kepala kantor. Kemudian, para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai,” kata Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/4/2020).

Baca Juga:  Pranata Mangsa, Tatali Paranti Tukang Tani

Doni menjelaskan, pihak-pihak yang mendapat pengecualian itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai BUMN, Lembaga Usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti keluarga meninggal, sakit keras, dan juga sebagainya. Serta, bagi repatriasi warga negara Indonesia (WNI), pelajar, dan juga mahasiswa yang kembali ke Indonesia.

“(Surat izin) harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat,” lanjut Doni.

Dalam hal ini, ruang lingkup dari edaran tersebut adalah membuat pihak-pihak yang sudah ditentukan itu dapat keluar atau masuk wilayah batas negara atau batas wilayah administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi atau sarana moda transportasi umum di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Disdik Jabar Mulai Siapkan PTM Terbatas Juli Mendatang

Hal itu berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, penyeberangan, laut, hingga udara.

Ia pun menjelaskan penerima pengecualian berpergian itu wajib memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, ataupun klinik-klinik yang ada di wilayahnya masing-masing.

Mereka pun diwajibkan mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk juga Polymerase Chain Reaction (PCR) Test, dan Rapid Test.

“Selanjutnya kegiatan ini semua harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Menggunakan masker, selalu jaga jarak, menjaga kebersihan tangan dan tidak menyentuh bagian tertentu dari wajah,” kata Doni.

Merujuk pada surat edaran yang ditandatangani Doni itu, disebutkan bahwa persyaratan perjalanan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus dilengkapi dengan laporan rencana perjalanan seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

Baca Juga:  Ini yang Jadi Prioritas Insentif Kendaraan Listrik, Kata Presiden Jokowi

“Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan, sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan keragu-raguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang,” kata Doni.

Surat edaran itu berlaku sejak ditandatangani pada 6 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Ia pun menjelaskan pengawasan dalam pemberlakuan edaran itu akan dilakukan oleh tim gabungan dari unsur pemerintah, TNI/Polri dan juga unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum.

Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)