Ini Putusan DKPP Terkait Perkara Ketua dan Kordiv Bawaslu Kota Bekasi

JABARNEWS | JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tomy Suswanto dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Muhammad di Jakarta, Rabu (6/5/2020), dalam sidang perkara Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Tomy Suswanto sebagai ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Bekasi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.

Baca Juga:  Dilarang Mudik, Uu Ruzhanul Ulum: ASN Harus Jadi Contoh Masyarakat

Majelis DKPP menilai terbitnya surat rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi Nomor 063/k.Bawaslu.JB.21PM.00.02/IV/2019 pada 29 April 2019 yang mengakomodasi dua versi kepengurusan DPC Partai Gerindra tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum dan etika.

“Surat rekomendasi yang ditandatangani teradu II Ali Mahyail dikatakan telah dibahas bersama teradu I. Namun hal itu dibantah oleh teradu I dalam jawaban tertulis teradu I,” kata anggota DKPP Alfitra Salam.

Anggota DKPP Didik Supriyanto dalam sidang mengatakan tindakan Ali Mahyail terbukti tidak profesional dan tidak memahami tata kerja bahwa surat rekomendasi diterbitkan melalui mekanisme forum pleno.

Baca Juga:  Untuk Para hijaber, Tiga Jenis Bahan Kerudung Ini Nyaman Saat Dipakai

“Tindakan teradu II menerbitkan surat rekomendasi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Terkait teradu I, DKPP menilai teradu I tidak segera melakukan tindakan terkait surat rekomendasi bertentangan dengan prinsip-prinsip etika penyelenggara pemilu,” kata Didik.

Majelis DKPP mengatakan Tomy hanya melakukan konfirmasi kepada Ali atas terbitnya surat rekomendasi, atas surat rekomendasi yang terlanjur diterbitkan menunjukkan ketidakcakapan dan ketidaksigapan Tomy sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi.

Baca Juga:  PSBB Bodebek Diperpanjang Lagi, Ikut Aturan PSBB Jabar

Tindakan Tomy dan Ali terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pada perkara ini, DKPP juga merehabilitasi nama baik tiga anggota Bawaslu Kota Bekasi lainnya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Mereka adalah Muhammad Iqbal Alam Islami sebagai teradu III, Choirunissa sebagai teradu IV, serta Novita Ulya Hastuti sebagai teradu V. (Ara)