Tak Peduli PSBB Warga Garut Masih Enjoy Belanja Baju Lebaran

JABARNEWS | GARUT – Ada beberapa persoalan yang perlu dievaluasi pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Garut berjalan biasa saja. Masyarakat masih santuy belanja baju Lebaran di pusat kota. Aktivitas jalanan masih dipenuhi pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.

Toko-toko non-pangan dan kesehatan seperti toko pakaian dan elektronik di kawasan Pengkolan masih buka. Toko pakaian juga terpantau banyak didatangi warga yang sibuk memilih belanja baju Lebaran.

Baca Juga:  Amankan Pilkades Serentak di Garut, Brimob Turunkan Satu Kompi Pasukan Anti Anarkis

Selain itu, para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menjajakan dagangannya di sepanjang trotoar Jalan Ahmad Yani terlihat masih berdagang. Sejumlah masyarakat yang ditemui mengaku mengetahui penerapan PSBB.

Menanggapi hal itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa aktivitas masyarakat di Pengkolan masih tetap ada. Namun, Rudy mengklaim aktivitas warga mengalami penurunan di hari pertama PSBB.

“Keramaian memang tidak bisa langsung turun, karena sudah menjadi kebiasaan, kebiasaan ini tak bisa dihindari karena sudah kebutuhan,” katanya.

Baca Juga:  Kemenag Ajak Umat Islam di Indonesia Sholat Gerhana Bulan, Catat Waktunya Disini

Pos-pos check point terpantau sudah mulai beroperasi. Namun, tidak ada pelanggar yang diberikan sanksi. Camat Garut Kota Bambang Hafid mengatakan para pelanggar hanya diberikan imbauan.

“Evaluasi hari pertama sebenarnya kita mengalami penurunan aktivitas. Tetapi memang kebiasaan-kebiasaan ini kita tidak bisa menghindari lah, seperti yang berboncengan karena kebutuhan,” kata Rudy.

Terkait banyaknya warga yang keukeuh belanja baju lebaran, Rudy juga tidak menyangkal. Menurut Rudy, membeli baju lebaran itu bagi warganya merupakan suatu kebutuhan.

Baca Juga:  Kominfo Prediksi Trafik Layanan Seluler Saat Lebaran Naik 40%

“Soal toko, di situ (Perbup) jelas, toko yang boleh buka itu toko yang kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari. Pengertian dasar itu, baju untuk Lebaran juga ada yang mengartikan penting,” kata Rudy.

Ia mengimbau seluruh toko yang bukan menjual pangan untuk mengikuti aturan PSBB yakni sudah harus tutup pukul 18.00 WIB, jika melebihi batas waktu maka petugas akan menutupnya.

“Jika melebihi batas operasional akan ditutup, sudah ada aturan di Perbup dan Pergub kalau toko tutup jam 18.00,” tandas Bupati. (Red)