Astagfirullah! Dua Pemandu Lagu Masih Layani Para Pria Hidung Belang

JABARNEWS | KARAWANG – Saat bulan suci Ramadhan dan di tengah pandemi Corona, bisnis prostitusi masih menggeliat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tutupnya tempat hiburan malam saat pandemi Corona disinyalir membuat sejumlah pelaku bisnisnya nekat. Dua orang PSK di Karawang terciduk sedang melayani pria hidung belang. 

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, dua perempuan kedapatan melayani seorang lelaki hidung belang di sebuah hotel. Saat digerebek polisi, mereka dalam kondisi telanjang.

“Bisnis prostitusi ini dikendalikan oleh seorang PL (pemandu lagu). Dia menawarkan teman wanita sesama PL kepada pelanggan untuk berhubungan intim,” kata AKP Bimantiro

Pelaku adalah F (31). Ia mengirimkan sejumlah foto wanita dengan pakaian minim kepada klien untuk diajak kencan di hotel. Yang bikin mencengangkan muncikarinya ternyata adik kandung salah satu PL.

Baca Juga:  Koramil Wanayasa Bantu Pencarian Warga Hilang di Purwakarta

“Pelaku berinisial F. Dia menjajakan kakaknya sendiri sebagai PSK. Dia juga menjajakan beberapa teman perempuannya,” kata kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang Iptu Ade Saepudin.

Ade menuturkan, mulanya F dan kakaknya bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke. Namun karena tempat hiburan malam ditutup saat pandemi, ia disinyalir mencari jalan lain mencari uang.

“Bahkan bisa melayani threesome. Jadi seorang klien bakal dilayani dua perempuan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang, Iptu Ade Saepudin.

Bisnis prostitusi ini terbongkar pada Jumat (24/4). F mengurus transaksi seks antara seorang pria hidung belang dengan dua wanita. F memasang tarif Rp 2,5 juta kepada kliennya.

Baca Juga:  Bahaya! Dua Mobil Ugal-ugalan Saling Kejar di Tol Buah Batu

Setelah klien memilih dua perempuan, F memesan satu kamar malam itu. Di lantai 5 hotel, tepatnya kamar nomor 508. F dan dua perempuan telah menunggu kedatangan kliennya tersebut.

“Biaya sudah termasuk tarif sewa kamar hotel,” ujar Ade.

Setelah transaksi dilakukan, dua PSK yang dipesan masuk ke kamar. Kedua psk tersebut kemudian ‘ngamar’ dengan klien F. Namun tak lama kemudian, polisi datang dan menggerebek aktivitas threesome tersebut.

“Saat ditindak, dua perempuan sedang berada di dalam kamar dalam kondisi tak berbusana. Petugas kemudian mengamankan keduanya,” kata Ade.

Baca Juga:  Miris, Korban Puting Beliung Sergai Sudah Lima Bulan Tinggal di Tenda

Di dalam kamar, kata Ade, petugas mendapati satu dus alat kontrasepsi. Polisi kemudian menangkap F yang berada tak jauh dari hotel tersebut. Dari tangan F, polisi menyita uang Rp 2 juta sebagai barang bukti kasus muncikari.

“Petugas juga menyita ponsel yang digunakan F dalam bisnis prostitusi tersebut,” kata Ade.

Lantaran perbuatannya, F dijerat pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP karena terbukti melakukan praktik muncikari.

Tambahnya, kejahatan seks adalah kejahatan yang masif dengan berbagai model bisnis. Para pelaku akan terus berinovasi mencari cara agar praktik ini berjalan aman.

“Namun kami akan upayakan praktek haram ini akan berkurang di Kabupaten Karawang,” tutupnya. (Red)