Apa Bedanya PSBB Jabar Dengan Bandung Raya? Ini Penjelasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Per 6 Mei 2020 kemarin Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh Kabupaten dan Kota. PSBB untuk seluruh daerah di Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk menekan seminimal mungkin angka kasus Covid-19.

Sementara itu, PSBB Bandung Raya yang berlangsung dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020 di Kota Bandung sudah berakhir. Mulai 6 Mei hingga 14 hari ke depan, masuk ke PSBB skala Jabar. Apa bedanya?

Perlu diketahui, pelaksanaan PSBB tingkat Provinsi Jabar terbagi menjadi dua kategori yaitu PSBB penuh dan parsial.

PSBB penuh, diberlakukan untuk dua kawasan yaitu di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten Bekasi dan Bekasi (Bodebek) dengan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang (Bandung Raya). Sementara 17 kabupaten kota lainnya, menjalani PSBB secara parsial.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menjelaskan baik PSBB Bandung Raya maupun Jabar pada prinsipnya sama membatasi pergerakan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona meluas.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Di Depot Pengisian Air Minum

Namun ada beberapa aturan yang sedikit berbeda. Pertama, jika sebelumnya pada PSBB Bandung Raya masyarakat Kota Bandung tidak boleh berboncengan, baik satu alamat atau dengan orang lain. Pada PSBB Jabar, masyarakat boleh berboncengan asal satu alamat, namun dengan catatan memiliki kepentingan mendesak.

“Untuk pengendara motor pribadi, prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan bagi kondisi gawat darurat kesehatan,” kata Oded.

Selanjutnya, ojek online yang saat PSBB Bandung Raya hanya boleh mengangkut barang, kini bisa menarik penumpang namun untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 atau bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Ke tiga, toko bahan bangunan dan material kini dibolehkan buka dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 08.00-14.00 WIB namun wajib menerapkan standard kesehatan maksimal serta physical distancing.

Baca Juga:  Seorang Warga Positif Covid-19, Satgas Mekargalih Lakukan Tracing

“Kemarin banyak masukan, WC-nya rusak, warga bingung cari toko bangunan karena pada tutup, jadi itu dievaluasi,” ujarnya.

Untuk sekolah, kegiatan keagamaan dan pendidikan nonformal lainnya dihentikan seluruh kegiatannya.

Selain itu, jika sebelumnya kewenangan ada di tingkat Gugus Tugas Kota Bandung, kini ada perluasan wewenang Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Kelurahan dalam penegakan hukum.

“Mereka berwenang memberikan teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian, pembubaran dan penutupan sementara,” tambahnya.

Tidak hanya itu, bila sebelumnya kantor kecamatan dan kelurahan pelayanannya dibatasi dan dimaksimalkan dengan pelayanan online, kini bisa melakukan pelayanan langsung. Tentunya tetap memperhatikan aturan physical distancing.

“Kantor kecamatan dan kelurahan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Pada pelaksanaan PSBB Jabar, penjagaan perbatasan yang menghubungkan kabupaten kota di Jawa Barat akan lebih ketat.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bakal Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU pada Kamis

“Dalam melaksanakan PSBB se Jawa Barat, titik tekan yang harus mendapat perhatian dari Gugus Tugas adalah pembatasan secara ketat di check point terhadap pergerakan orang dan barang yang masuk ke Kota Bandung, ketegasan dan konsistensi petugas di lapang mutlak diperlukan,” jelasnya.

Tidak hanya di check point, Oded menyebut pada pelaksanaan PSBB Jabar tempat umum juga harus menjadi perhatian.

“Selain pengetatan di check point, yang tidak kalah penting adalah pengetatan dan pembatasan kegiatan pada lokasi-lokasi tempat umum, pasar-pasar dan permukiman penduduk,” tambahnya.

Perubahan aturan saat diberlakukan dalam materi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, yaitu soal transportasi. Pada ayat 8 Peraturan Gubernur tersebut dijelaskan sepeda motor transportasi umum daring, diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. (Red)