Hari Kedua PSBB, Petugas Gabungan Tinjau Langsung Pasar Manis Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Petugas gabungan di Kabupaten Ciamis meninjau langsung kondisi Pasar Manis Ciamis dalam pelaksanaan Hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada pelaknsanaan peninjuan tersebut di ikuti oleh Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Dishub Ciamis dan Satpol PP serta Dinas Koperasi Usaha Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan bertujuan untunk meningkatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidaka menganggap remeh tentang bahaya Virus Corona.

Baca Juga:  Mendes PDTT Akan Jadikan BUMR Sukabumi Jadi Percontohan BUMDes

“Tujuannya kita sekaligus sosialisasi tentang bahaya Covid-19 kepada setiap pedagang atau pun para pembeli,” ujar Dony, Kamis (7/5/2020).

Oleh sebab itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah dengan cara berkerumun maupun berkumpul.

“Cukup beraktifitas di dalam rumah dan hindari tempat umum serta tidak berpergian keluar daerah kecuali sangat urgen,” tutur Kapolres Ciamis.

Menurut Dony, saat ini Jawa Barat termasuk Ciamis sedang melaksanakan PSBB, dengan begitu segala aktifitas pun dibatasi, maka dari itu ia meminta kesadaran dan kerjasamanya dari masyarakat untuk mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Longsor Ancam Rumah Warga Desa Babakan Cirebon

“Berdasarkan Perbup Ciamis No. 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Ciamis bagian ke 3 pasal 10 ayat (3) huruf (a) yang berbunyi bahw pelaku usaha wajib mengikuti Pembatasan kegiatan dengan penerapan jam operasional,” ungkap Dony.

Baca Juga:  Tak Lelah Ingatkan Masyarakat Soal Masker, Polsek Jatiluhur Gelar Operasi Yustisi Lagi

Dony menjelaskan bahwa dalam pembatasan tersebut yakni aktifitas pemenuhan kebutuhan pokok dilaksanakan pada Pasar Rakyat dimulai dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, sedangkan untuk Minimarket maupun Supermarket dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,

“Selain itu untuk para PKL yg menjual makanan maupun minuman, warung nasi dan rumah makan dimulai dari pukul 15.00 WIB serta menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan masyarakat secara intensif,” ucapnya. (Tny)