Inilah 6 Pelanggaran Warga Saat PSBB di Kota Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada penerapan tahap II di Kota bagar masih ditemukan adanya warga yang melanggar aturan tersebut.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor, Jawa Barat, mengatakan pelanggaran terdata dalam laporan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota yang melakukan penjagaan bersama petugas dari Dinas Perhubungan di 10 “check point”.

Laporan itu berisi data rekapitulasi pelanggaran aturan selama tiga pekan penerapan PSBB di Kota Bogor.

Baca Juga:  Bikin Penasaran, Berikut Daftar Rincian Tukin Petinggi TNI

Data rekapitulasi itu dicatat dari penerapan PSBB tahap I selama dua pekan pada 15-28 April 2020 serta sepekan pertama PSBB tahap II pada 28 April hingga 5 Mei 2020.

Data yang dilaporkan Polresta Bogor Kota Inilah 11 Titik Check Point Penerapan PSBB Kota Bogorpada rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor ada enam pelanggaran

Pertama, penggunaan masker ada 376 pelanggaran pada pekan pertama, 175 pelanggaran pada pekan kedua dan 133 pelanggaran pada pekan ketiga.

Baca Juga:  Dialog Santai Warga bersama Prajurit TNI di Pos Ronda

Kedua, pelanggaran kapasitas kendaraan roda empat, yakni mobil berpenumpang lebih dari separuh kapasitas mobil. Pada pekan pertama ditemukan 107 pelanggaran, pekan kedua 110 dan pekan ketiga 77 pelanggaran.

Ketiga, pelanggaran oleh pengendara sepeda motor yang berboncengan tapi domisilinya berbeda yang dilihat dari KTP. Pada pekan pertama ada 40 pelanggaran, pekan kedua 80 pelanggaran, pekan ketiga 48 pelanggaran.

Keempat, pelanggaran warga yang temperatur tubuhnya melebihi 38 derajat Celsius, yakni diukur menggunakan thermogun. Pada pekan pertama ada lima pelanggaran, pekan kedua tujuh pelanggaran dan pekan ketiga 11 pelanggaran.

Baca Juga:  Optimalkan Petani Milenial, DKP Jabar Beri Pembekalan Budidaya Udang

Kelima, pelanggaran jaga jarak fisik bagi penumpang kendaraan roda empat. Ditemukan pelanggaran berturut-turut selama tiga pekan adala 82 pelanggaran, 47 dan 53 pelanggaran.

Keenam, pelanggaran tidak mengenakan sarung tangan bagi pengemudi sepeda motor. Pada pekan pertama, ada 105 pelanggaran, pekan kedua 99 dan pekan ketiga 108 pelanggaran.

Kepada warga yang melakukan pelanggaran diberikan teguran lisan maupun teguran tertulis. (Ara)