Anda Masih Kuliah, Simak Info Penting Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengumumkan bahwa mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho mengatakan syaratnya harus menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Menurutnya, kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN.

“Ada beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT,” ujar dia, dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (6/5/2020).

Jamal menerangkan ketentuan mengenai keringanan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca Juga:  LBH Pers: 6 Jurnalis yang Ditangkap saat Demo Sudah Bebas

Dalam pasal 5 aturan itu disebutkan, pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa jika ada ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Dan perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Baca Juga:  Belasungkawa Atas Kepergian Eril, Ridwan Kamil Didatangi Chairul Tanjung, Dipo Alam, dan Sutiyoso

Pemberian keringanan atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN. Kemudian di pasal 6, tercantum bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Menurut Jamal, kebijakan keringanan UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.

“Tapi diharapkan, kebijakan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya,” kata Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, langkahnya mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu. Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.

Baca Juga:  Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Terkendali, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Jangan Lengah

Permohonan dari mahasiswa, Jamal berujar, harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia. Dia mengaku di kampus dia bekerja sejak 3-4 hari terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT.

“Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus terlebih dulu. Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda,” tutur Jamal. (Red)