Jangan Khawatir, Inilah Kebijakan Kemenkeu Dalam Penanganan Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tiga highlight kebijakan fiskal dalam merespon pandemi Covid-19 di Indonesia. Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang merumuskan beberapa kebijakan dalam penanganan Covid-19.

“Kemenkeu sudah menyiapkan beberapa stimulus-stimulus kebijakan dalam merespon Covid-19 ini,” kata Hadi saat menjadi pembicara di Webinar Seri 4 Institut Pembangunan Jawa Barat (Injabar) Universitas Padjadjaran (Unpad), Kamis (7/5/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam stimulus kebijakan pertama Kemenkeu akan melalui belanja untuk memperkuat perekonomian domestik.

“Dengan percepatan belanja dan kebijakan mendorong padat karya diantaranya percepatan modal, percepatan pencairan belanja bantuan sosial, transfer ke daerah dan dana desa. Selain itu, stimulus belanja diantaranya perluasan kartu sembako, intensif sektor pariwisata bantu aktivitas terdampak pariwisata,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Rencana Trayek Baru Sumedang-Jatigede, Begini Penjelasannya

Yang kedua, ungkap Hadi, akan fokus pada menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor/impor. Ada beberapa tahapan stimulus yang akan dilakukan Kemenkeu diantaranta:

1. Dana Rp.8,6 Triliun merupakan PPH 21 pekerja disektor industri pengolahan penghasilan maksimal Rp 200 juta, ditanggung pemerintah 100%.

2. Dana Rp.8,15 Triliun untuk Pembebasan PPH 22 impor bagi 19 sub sektor tertentu industri pengolahan wajib pajak (WP) KITE dan WP KITE IKM.

3. Dana Rp.4,2 Triliun untuk pengurangan PPH 25 30% kepada 19 sub sektor tertentu industri pengolahan WP KITE dan WP KITE IKM.

4. Dana Rp. 1,5 Triliun untuk rastitusi PPN dipercepat bagi 19 sub sektor industri pengolahan WP KITE dan WP KITE IKM menjaga ikuiditas pelaku usaha.

5. Non fiskal untuk penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan ekspor, penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas impor, percepatan proses ekspor impor dan peningkatan serta percepatan ekspor impor.

Baca Juga:  Kemiskinan Dapat Diatasi dengan Prukades

“Untuk stimulus ke 1 sampai 4 berlaku untuk April sampai dengan September 2020,” ungkapnya.

Sedangkan untuk stimulus ketiga, Hadi memaparkan, akan ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk pencegahan dampak Covid-19.

Baca Juga:  Badan Geologi: Indonesia Memerlukan Penanganan Mitigasi yang Baik

Dia menyebut, pihaknya sudah merancang dalam pembeliannya diantaranya; kesehatan sudah dianggarkan Rp.75 Triliun dalam intervensi untuk penanganan Covid-19 dan iuran BPJS. Kemudian Rp.110 Triliun untuk sosial safety Net dalam tambahan jaring pengaman sosial Rp.65 Triliun. Dukungan industri dengan dana Rp.7,1 Triliun dengan cadangan perpajakan/DTP lainnya Rp.64 Triliun dan program pemulihan ekonomi dengan dana Rp.150 Triliun.

“Rp.405,1 Triliun total tambahan total belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid-19,” tutupnya. (RNU)