Wajah Pucat Menahan Tangis, Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Jelang Sahur

JABARNEWS | BANDUNG – Ferdian Paleka, Youtuber candaan alias prank bantuan sosial berisi sampah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung di Jalan Tol Jakarta-Merak pada Jumat, pukul 01.00 WIB dini hari.

Ia berhasil ditangkap polisi setelah buron selama beberapa hari. Foto-foto penangkapan Ferdian beredar luas di media sosial. Nampak ia tertunduk lesu, dan salah satu tangannya diborgol.

Salah satu akun media sosial yang mengabarkan penangkapan Ferdian dan rekannya itu ialah akun Instagram @lambe_turah. Lalu akun polisi selebgram, @garizluis37.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan selain Ferdian, rekannya yang berinisial A juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Akhirnya Ojol Bisa Bawa Penumpang Lagi Saat PSBB

“Untuk info awal, bahwa para tersangka kasus prank sudah diamankan semua,” kata Galih saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat.

Selain tiga pelaku yang terlibat, menurutnya kepolisian juga mengamankan salah seorang lainnya yang berinisial J. Galih menyebut, J diduga merupakan kerabat dari Ferdian yang turut diamankan saat penangkapan.

Tim Satreskrim Polrestabes Bandung dan Tim Jatanras Polda Jawa Barat berhasil mengamankan tiga orang yaitu Ferdian alias F, Aidil alias A dan Jamaludin Alias J,” ungkap Galih.

Baca Juga:  Si Jago Merah Lalap Sebuah Toko Grosir Hingga Hangus

Kini para tersangka tersebut sementara dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, kabar penangkapan Ferdian Paleka sempat ramai di media sosial. Ferdian nampak mengenakan baju berwarna abu, diamankan di tengah jalan tol oleh kepolisian.

Kemudian ada video Ferdian lainnya yang menunjukkan dirinya tengah jongkok di sebuah ruangan usai penangkapan. Berbeda dengan tindakannya sesumbarnya yang ia unggah, saat ini ia nampak tertunduk lesu usai diringkus polisi.

Sebelumnya pada Rabu (6/5) lalu, polisi mengendus keberadaan Ferdian di kawasan Cileungsi, Bogor. Petunjuk itu didapat setelah mobil sedan hitam milik Ferdian berhasil diamankan oleh polisi.

Baca Juga:  Sensasi Bermain Paddle Board dan Kayak Trial di Waduk Jatiluhur

Kemudian Satreskrim juga menyebarkan foto Ferdian kepada seluruh anggota untuk memudahkan proses pencarian. Pasalnya, Ferdian sudah dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. (Ara)