Jangan Lupa Ya! Mulai Berlaku Sekarang, Ini Lho Sanksi Bagi yang Nekat Mudik

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah telah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik baik saat Ramadan maupun lebaran Idulfitri tahun ini karena pandemi virus corona yang masih terus berkembang. Larangan mudik tak hanya bagi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN dan TNI/Polri, tapi juga bagi masyarakat umum.

Sebelumnya, pihak kepolisian dan jajarannya sudah melakukan himbauan akan larangan mudik. Beberapa modus para pemudik nakal pun berhasil digagalkan, begitu juga dengan travel gelap dan kendaraan yang berhasil ditertibkan.

Sanksi larangan mudik mulai berlaku hari ini 8 Mei sebagaimana diatur di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Bentuk sanksi terhadap warga yang melanggar aturan tersebut dari kendaraan diputar balik hingga sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Wah.. Bisa Terkoneksi ke Internet, Seberapa Ampuh Masker Ini?

“Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, seperti yang dikutip detikcom, Jumat (8/5/2020).

Hingga 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat hanya diberi tindakan persuasif yaitu diminta putar balik. Namun, mulai hari ini tanggal 8 Mei 2020, pemudik akan diberi sanksi.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Sri Mulyani Hadir di Pembukaan Kongres Kedua AMSl

Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020. Berikut isinya:

a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan

b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu bila dilihat dari UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Baca Juga:  Ada Masalah THR di Depok? Silahkan Lapor ke Posko Ini

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” bunyi pasal 93.

Sedangkan dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (Red)