Kemenkeu Tunda Pencairan DAU Kota Cimahi, Ini Sebabnya

JABARNEWS | CIMAHI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Trwiulan II Pemerintah Kota Cimahi. Pasalnya, daerah tersebut dianggap tidak melaporkan penyesuaian anggaran untuk penanganan corona virus disease (covid-19) sesuai ketentuan.

Penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Achmad Nuryawa menjelaskan, penundaan DAU diberikan karena daerah, termasuk Kota Cimahi laporan yang disampaikan seputar penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sesuai yang diharapkan.

Baca Juga:  Melirik Nasib Mah Enong, Pengrajin Batik Tulis Garutan

“Kita sudah menyampaikan laporan, tapi mungkin ada poin-poin yang masih bolong-bolong yang belum kita laporkan. Ini tentu saja menjadi perhatian buat daerah untuk fokus ke penganggaran yang lebih akurat,” kata Achmad dilansir dari laman pikiran-rakyat.com, Kamis (7/5/2020).

Tidak hanya Kota Cimahi, tercatat ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang bernasib serupa. Laporan yang disampaikan 20 pemerintah daerah di Jawa Barat itu belum sesuai ketentuan.

Besaran anggaran yang harusnya cair di bulan Mei 2020 mencapai Rp 14 miliar, sekitar 35 persen dari keseluruhan nilai DAU.

Baca Juga:  Cak Imin Janji Perpanjang Dana Otonomi Khusus Aceh Jika Menang di Pilpres 2024: Sampai Kiamat!

Dikatakan Ahmad, sanksi penundaan DAU akan dicabut apabila pemerintah daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dan benar kepada pemerintah pusat.

“Tentunya dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kemampuan keuangan daerah serta kondisi perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cimahi. Kalau kita perbaiki dalam waktu dekat ini nanti masuk lagi RKUD bulan yang bersamaan,” ungkap Achmad.

Saat ini, pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi tengah melakukan perbaikan dan penyesuaian data. Secepatnya perbaikan laporan disampaikan kembali ke Kemenkeu dan Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Baca Juga:  Diprediksi Meningkat, Begini Cara Mudah Melakukan Pencegahan Kasus DBD

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sesegera mungkin kita akan menyampaikan kembali pusat,” sebutnya.

Ia mengatakan, laporan harus dibuat setiap bulan dan disampaikan ke pemerintah pusat.

Namun dalam diktum ketujuh salinan keputusan Menteri Keuangan disebutkan bahwa dalam hal sampai dengan 10 hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, laporan penyesuaian APBD belum dilaksanakan, maka total besaran DAU dan atau DBH yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali ke pemerintah daerah.

“Nanti kita juga harus buat laporan DAU bulan Juni. Kalau laporan kita jelek, kinerjanya kurang bagus, berarti ditunda lagi,” ucapnya. (Red)