Inilah Syarat dan Kategori Penumpang Lion Air, Batik Air, Wings Air

JABARNEWS | JAKARTA – Lion Air Grup yang menaungi maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air akan kembali melayani rute domestik pada Minggu, 10 Mei 2020. Untuk penerbangan penumpang ini, tiga maskapai itu menerapkan persyaratan bagi calon penumpang yang dikecualikan.

“Seluruh layanan Lion Air Group berdasar pada aturan yang telah diterbitkan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis dilansir dari laman Tempo.co, Jumat (8/5/2020).

Ada dua peraturan yang menjadi acuan. Pertama, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Kedua, Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Singkatan 'Padi' Untuk Duet Prabowo-Sandi Tengah Digodok

Berikut tiga kategori penumpang yang dapat menggunakan layanan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Persyaratan perjalanan untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/ klinik kesehatan. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga:  Perampokan Bersenjata Tajam Terjadi Di Ciamis

Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.

Baca Juga:  Pasal Pendidikan Masih Ada di RUU Cipta Kerja, Begini Respons Syaiful Huda

Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)

Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri). Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar). Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, termasuk menggunakan masker sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud. (Red)