Mayat Dalam Kardus, Elvina Dibunuh 2 Napi yang Dibebaskan Kemenkumham

JABARNEWS | MEDAN – Misteri pembunuhan terhadap Elvina (21), mayat wanita yang ditemukan dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, mengungkap fakta baru.

Sebelumnya, penemuan jasad seorang wanita pada Rabu (6/5/2020) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah korban ditemukan di dalam sebuah kardus, setelah dibunuh oleh teman dekatnya sendiri. Diduga, aksi pembunuhan sadis itu karena dilatarbelakangi masalah asmara.

Baca Juga:  Soal Senpi yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polri Beberkan Hal Ini

Dari catatan kepolisian, dua dari tiga tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ini adalah narapida yang dibebaskan Kemenkumham dalam program asimilasi terkait wabah corona.

Di mana, tersangka Jefri yang tak lain adalah mantan pacar korban dipidana selama 6 tahun, 6 bulan dalam kasus asusila terhadap anak dan ditangani Polda Sumut.

Baca Juga:  Harlah NU Ke-95, Said Aqil Siradj: Masih On The Right Track

Sementara, tersangka Michael dipidana selama 7 tahun dalam kasus asusila terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

“Tersangka M dan J merupakan mantan narapidana dalam kasus asusila yang bebas dalam program asimilasi COVID-19 pada 7 April 2020,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:  FIFA Naikkan Batas Usia Bagi Pemain Sepak Bola

Terungkapnya kasus ini, polisi juga telah menetapkan Tek Sukfen (56) ibu dari Jefry sebagai tersangka lantaran dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Red)