JABARNEWS | BANDUNG - Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat sejak 6 Mei 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan berbagai aturan untuk mendukung PSBB dan menekan penyebaran virus corona
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Berli Hamdani, mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) setidaknya melakukan 3 upaya untuk membatasi ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19. Yakni, penguatan koordinasi, penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi, dan mengedukasi masyarakat.
"Ini dilakukan supaya pada Juni 2020 jumlah kasus Covid-19 melandai," ujarnya.
Koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional maupun Gugus Tugas Kabupaten/Kota mesti tingkatkan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.
"Koordinasi dengan semua stakeholder terkait keluar masuknya orang, terutama dari luar negeri yang diperbolehkan secara aturan untuk kembali ke Indonesia harus juga dilakukan. Misal, penjemputan warga negara Indonesia dari Saudi Arabia, Thailand, Australia, dan negara lainnya," kata Berli dalam siaran persnya, Minggu (10/5/2020).
Halaman selanjutnya 1 2
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Berli Hamdani, mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) setidaknya melakukan 3 upaya untuk membatasi ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19. Yakni, penguatan koordinasi, penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi, dan mengedukasi masyarakat.
Baca Juga:
Sesar Cimandiri Intai Empat Kecamatan, Warga Diminta Tak Dirikan Bangunan Tanpa Izin
Revitalisasi Stasiun Bekasi Ditargetkan Rampung Akhir 2021
"Ini dilakukan supaya pada Juni 2020 jumlah kasus Covid-19 melandai," ujarnya.
Koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional maupun Gugus Tugas Kabupaten/Kota mesti tingkatkan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.
"Koordinasi dengan semua stakeholder terkait keluar masuknya orang, terutama dari luar negeri yang diperbolehkan secara aturan untuk kembali ke Indonesia harus juga dilakukan. Misal, penjemputan warga negara Indonesia dari Saudi Arabia, Thailand, Australia, dan negara lainnya," kata Berli dalam siaran persnya, Minggu (10/5/2020).
Halaman selanjutnya 1 2