Berli Hamdani Sebut PSBB Jabar Bisa Dilonggarkan, Asalkan…

JABARNEWS | BANDUNG – Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat sejak 6 Mei 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan berbagai aturan untuk mendukung PSBB dan menekan penyebaran virus corona

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Berli Hamdani, mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) setidaknya melakukan 3 upaya untuk membatasi ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19. Yakni, penguatan koordinasi, penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi, dan mengedukasi masyarakat.

“Ini dilakukan supaya pada Juni 2020 jumlah kasus Covid-19 melandai,” ujarnya.

Baca Juga:  Serapan Anggaran Covid-19 Baru 19 Persen, Jokowi: Ini Masih Belum Optimal

Koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional maupun Gugus Tugas Kabupaten/Kota mesti tingkatkan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala.

“Koordinasi dengan semua stakeholder terkait keluar masuknya orang, terutama dari luar negeri yang diperbolehkan secara aturan untuk kembali ke Indonesia harus juga dilakukan. Misal, penjemputan warga negara Indonesia dari Saudi Arabia, Thailand, Australia, dan negara lainnya,” kata Berli dalam siaran persnya, Minggu (10/5/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar sudah memfasilitasi kepulangan 86 warga Jabar dari sejumlah negara sejak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (2/5/2020). Dan kepulangan 38 warga asal Jabar dari Arab Saudi pada Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:  Bela Terawan, Abu Janda Bawa-bawa Isu Teroris dan Minta Revisi UU Kedokteran

“Yang tidak kalah penting adalah kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti imbauan dan peraturan PSBB. Masyarakat harus tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB. Jika masyarakat disiplin, target penurunan kasus Covid-19 di Jabar bisa tercapai,” ucapnya.

Berli menuturkan bahwa PSBB di Jawa Barat bisa dilonggarkan atau relaksasi jika masyarakat bisa disiplin dan pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu mengenai kemungkinan relaksasi PSBB.

Baca Juga:  Jamaah Jangan Panik! Bagi yang Terdaftar 2020 Berangkat Tahun Depan

“Sebelum melakukan relaksasi PSBB secara terencana dan terkendali, kami melalui Tim Monev PSBB akan melakukan kajian-kajian komprehensif untuk menilai capaian indikator keberhasilan PSBB. Jadi, tergantung pada hasil kajian tersebut,” ucapnya.

Ia juga mengharapkan kerja sama dan dukungan penuh terhadap pemberlakuan PSBB tingkat provinsi ini. Bentuk partisipasi masyarakat ini dapat berupa upaya-upaya mandiri, baik perorangan maupun kelompok, dalam menegakkan dan menerapkan aturan-aturan PSBB. (Red)