JABARNEWS | BOGOR - Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi Raya (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada PSBB jilid II pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Demi kelancaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, kini warga Jabodetabek harus memiliki surat tugas.
Apabila pegawai tidak memiliki surat tugas, maka petugas yang berada di check point melarang karyawan tersebut melanjutkan perjalanannya ke Jakarta dan mengarahkan untuk kembali pulang ke rumah.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi pegawai yang berkendara saja, melainkan juga bagi pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti bis hingga commuter line. Untuk itu, kalau tidak mau dipulangkan dan bisa tetap berangkat kerja, setiap pegawai harus mematuhi peraturan PSBB yang sekarang berlaku.
“Kepala daerah di Bodebek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan PSBB, di antaranya, pergerakan masyarakat,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Demi kelancaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, kini warga Jabodetabek harus memiliki surat tugas.
Baca Juga:
Hari Ini, Gempa Guncang Sumatera Utara dan Aceh
Gunung Sinabung 13 Kali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 5000 Meter
Apabila pegawai tidak memiliki surat tugas, maka petugas yang berada di check point melarang karyawan tersebut melanjutkan perjalanannya ke Jakarta dan mengarahkan untuk kembali pulang ke rumah.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi pegawai yang berkendara saja, melainkan juga bagi pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti bis hingga commuter line. Untuk itu, kalau tidak mau dipulangkan dan bisa tetap berangkat kerja, setiap pegawai harus mematuhi peraturan PSBB yang sekarang berlaku.
“Kepala daerah di Bodebek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan PSBB, di antaranya, pergerakan masyarakat,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Halaman selanjutnya 1 2 3