Mau Naik KRL Jabodetabek Selama PSBB? Kini Masyarakat Wajib Miliki Ini

JABARNEWS | BOGOR – Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi Raya (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada PSBB jilid II pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Demi kelancaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, kini warga Jabodetabek harus memiliki surat tugas.

Apabila pegawai tidak memiliki surat tugas, maka petugas yang berada di check point melarang karyawan tersebut melanjutkan perjalanannya ke Jakarta dan mengarahkan untuk kembali pulang ke rumah.

Aturan ini tak hanya berlaku bagi pegawai yang berkendara saja, melainkan juga bagi pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti bis hingga commuter line. Untuk itu, kalau tidak mau dipulangkan dan bisa tetap berangkat kerja, setiap pegawai harus mematuhi peraturan PSBB yang sekarang berlaku.

Baca Juga:  Pedas... Politisi PKS Sindir Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI: Ketua Arisan!

“Kepala daerah di Bodebek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan PSBB, di antaranya, pergerakan masyarakat,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Kepala daerah dari PAN ini menjelaskan, kesepakatan itu diambil dari hasil rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bodebek yang juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan, Kamil pada Jumat (8/5).

Dalam Rakor virtual itu membahas evaluasi penerapan PSBB untuk menurunkan secara signifikan penyebaran Covid, karena penerapannya harus sejalan antara Bodebek dan DKI Jakarta.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Stok Kebutuhan Pokok di Karawang Aman

Menurut Bima, banyak warga di Bodebek yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat dari Bodebek ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.

Padahal, pada penerapan PSBB, kata dia, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja. Antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.

Namun, realitasnya masih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan pergerakan masyarakat, yakni beraktivitas di luar rumah dan memanfaatkan moda transportasi publik.

“Gubernur DKI Jakarta akan membuat regulasi pengetatan itu, kemudian wali kota dan bupati di Bodebek akan membuat juga regulasinya yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar masuk daerah,” terangnya.

Baca Juga:  Operasi Ketertiban Satpol PP Berhasil Amankan Dua PSK dan Enam Terapis

Bima menegaskan, pergerakan masyarakat yang dikecualikan hanya yang bekerja pada delapan sektor yang dikecualikan.

“Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi,” tegas Bima tanpa menyebutkan apa sanksinya.

Bima menambahkan, regulasi yang akan dibuat Pemkot Bogor untuk pengetatan pergerakan masyarakat adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Bima juga telah menginstuksikan Bagian Hukum dan HAM untuk membuat rancangan Perwali untuk segera ditandatangani. (Red)