Pedagang Pasar Cikurubuk Mengeluh, Ini Aduannya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hipatas) Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, H. Jahid menilai bahwa aturan pemberlakuan jam operasional Pasar Cikurubuk yang relatif singkat dapat memicu kerumunan dan terjadi lonjakan pembeli, hal tersebut tidak selaras dengan spirit penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

“Selain kurang berpihak terhadap para pedagang karena dinilai terlalu singkat, aturan jam operasional Pasar Cikurubuk dari mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB tersebut jelas sangat menjadi beban para pedagang di Pasar Cikurubuk,” ujar Ketua Hipatas Cikurubuk, H. Jahid, saat ditemui Jabarnews.com, Minggu (10/5/2020).

Baca Juga:  Ketua MPR Dorong Pemerintah Akselerasi Pembangunan SDM

“Jadi dengan aturan tersebut, hendaknya Pemkot Tasik mengkaji ulang dampaknya seperti apa jika memberlakukan jam operasional tersebut, jangan sampai para pedagang menjadi rugi, karena tidak semua pedagang ada yang buka pukul 04.00 dinihari, hampir sebagian ada yang buka pukul 08.00-09.00 bahkan ada yang baru buka pukul 10.00 WIB,” tambahnya.

Menurutnya, Pasar Cikurubuk sendiri terbagi menjadi 3 sesi, Pasar Pagi, Pasar Sore dan Pasar Malam,

Baca Juga:  Tangani Lahan Kritis di DAS Citarum, Ini yang Dilakukan Dinas TPH Jabar

“Nah dengan sesi itu Pemkot harus bisa menyesuaikan waktu sesuai keinginan para Pedagang, jangan sampai pedagang yang baru bongkar muat hanya kebagian waktu sedikit untuk berjualan, jadi dalam hal ini Pemkot perlu datang dan mengambil langkah sosialisasi baiknya seperti apa,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Hipatas Cikurubuk, H. Dudung mengaku bahwa pada dasarnya Hipatas mendukung penuh kebijakan aturan PSBB di Kota Tasikmalaya, namun disamping itu Pemkot juga perlu melihat para pedagang Pasar Cikurubuk, jadi perlu sosialisasi langsung dengan para pedagang.

Baca Juga:  Aksi Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja Rusuh, Mahfud MD: Ada Yang Mendanai

“Berdasarkan isu yang berkembang dilapangan, bahwa pedagang ruko disekitaran Cikurubuk (diluar jongko pasar cikurubuk) tidak dibebankan dengan aturan jam operasional saat PSBB, nah ini jelas akan memicu konflik antar para pedagang, kok yang diluar jongko pasar tidak diterapkan aturan, sedangkan yang didalam pasar malah dibebani dengan aturan,” ungkapnya.

Dengan begitu, kami meminta kejelasan dari Pemkot dan pihak terkait dengan adanya aturan jam operasional Pasar Cikurubuk tersebut. (Tny)