Waduh! Tempat Karaoke Masih Eksis Layani Tamu Saat PSBB dan Ramadhan

JABARNEWS | CIANJUR – Beberapa tempat hiburan malam berupa karaoke di Kabupaten Cianjur masih beroperasi di tengah Ramadhan dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kebanyakan berada di wilayah timur Cianjur, mulai Kecamatan Karangtengah, Sukaluyu, Mande, hingga Kecamatan Haurwangi. Memang tak banyak yang tahu ada tempat hiburan malam di kawasan tersebut walaupun tempatnya hanya berjarak puluhan meter dari jalan utama.

Polres Cianjur merazia tempat hiburan malam berupa karaoke yang masih buka di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bulan suci Ramadhan. Tujuh orang diamankan dan puluhan botol miras disita.

Razia yang digelar pada Sabtu (9/5/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB hingga Minggu (10/5/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB itu menyasar tempat hiburan yang nekad beroperasi. Salah satunya tempat hiburan yang berada di Kecamatan Haurwangi.

Baca Juga:  Mobdin Raib Digondol Maling Saat Parkir Di Area Gedung Sate, Kok Bisa?

Pemilik tempat hiburan sempat memadamkan lampu dan mengunci pagar untuk mengelabui petugas yang datang. Namun saat petugas berhasil masuk, didapati tempat karaoke baru digunakan dan terdapat para pemandu lagu di tempat tersebut.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati ada minuman keras yang dijual pemilik tempat karaoke. Tak jarang tempat karaoke tersebut memang buka setiap hari, termasuk di bulan suci Ramadhan. Biasanya mulai beroperasi pada pukul 19.00 WIB hingga 04.00 WIB. Tidak jarang juga buka sampai pagi jika banyak tamu.

“Kami dapat informasi jika masih ada tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan suci ini. Makanya kami langsung cek lokasi dan melakukan razia, bertepatan dengan operasi pekat. Benar saja masih ada yang membandel beroperasi,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Minggu (10/5/2020).

Baca Juga:  Hari ke-10 Pencarian, Eril Masih Belum Ditemukan

Juang mengatakan, dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan tujuh orang, yakni pemilik tempat hiburan, dua orang pegawai dan empat orang pemandu lagu.

“Tujuh orang kami amankan dan semuanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Untuk pemilik karaoke, lanjut Juang, pihaknya akan mendalami kaitan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, kemungkinan juga akan dikenakan tindak pidana ringan karena didapati karaoke tersebut menjual miras.

Baca Juga:  Kabar Baik! Kimia Farma Keluarkan Obat Covid-19 dan Siap Digunakan

Dia menambahkan, karaoke itu juga akan ditutup, mengingat sudah melanggar aturan kaitan PSBB dengan adanya wabah Corona.

“Kami akan cek izinnya dan akan dicabut. Kami koordinasi dengan Pemkab untuk kaitan izin tersebut. Sedangkan untuk pemilik karaokenya kami sedang dalami pasal yang akan diterapkan, kemungkinan terkait human trafficking dan tipiring (tindak pidana ringan),” paparnya.

Juang menegaskan, Polres akan terus memantau tempat hiburan untuk memastikan tutup di saat pelaksanaan PSBB serta di Ramadhan ini.

“Sejak awal sudah kami imbau, tapi dengan adanya temuan ini petugas di setiap wilayah akan pantau ketat untuk pastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi,” ujarnya. (Red)