Hanya 10 Tambang yang Sumbang PAD Purwakarta, Sisanya Ilegal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam pandemi Covid-19 yang melanda seluruh bagian daerah di pulau Jawa, termasuk Jawa Barat, dan di dalamnya Kabupaten Purwakarta ternyata memiliki masalah lain yaitu soal defisit keuangan daerah.

Salah satunya adalah turunnya pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini tentunya berimplikasi terhadap kekuatan keuangan daerah dalam program penanganan pandemi Covid-19 itu sendiri.

Salah satu PAD yang menjadi andalan Pemerintah Purwakarta adalah sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), seperti tambang pasir, serta tambang batu.

Dari data yang dimiliki Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, di tahun 2020 hanya ada 10 usaha pertambangan MBLB yang turut menyumbang dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Di mana 10 usaha pertambangan MBLB tersebut merupakan pertambangan batuan andesit yang tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Purwakarta.

“Tahun 2020 ini hanya ada 10 pertambangan batuan andesit yang menjadi sumber PAD Pemkab Purwakarta dalam sektor pajak MBLB,” kata Kabid Penagihan Bapenda Purwakarta, Ade Ahmad Subhan didampingi Kasubid Penagihan Bidang P1, Agus Alamsyah saat diwawancara Jabarnews.com, belum lama ini.

Baca Juga:  Keluarkan Surat Edaran Baru, Menpan-RB Ancam Pecat PNS yang Bolos 10 Hari Kerja

Adapun target pendapatan pajak MBLB di tahun ini, ujar Ade, yaitu itu sebesar Rp55,7 miliar. Hingga bulan April 2020, realisasi pendapatan pajak MBLB baru Rp2,9 miliar atau sebesar 5,24 persen dari target yang ada.

“Hingga akhir April 2020 realisasi pendapatan pajak MBLB baru tercapai Rp2.924.806.400,” ujar Ade.

Sementara itu, Kasubid Penagihan Bidang P1 Bapenda Purwakarta, Agus Alamsyah menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini juga berpengaruh pada capaian realisasi pendapatan pajak MBLB.

Di tahun-tahun sebelumnya, pada posisi bulan April, biasanya realisasi pendapatan pajak MBLB sudah bisa mencapai 10 persen hingga 15 persen dari total target.

Baca Juga:  Pangeran Kerajaan Bedagai Tengku Achmad Syafei Dukung Relokasi Pasar Kaget Lelo, Ini Alasannya

“Capaian realisasi pendapatan pajak MBLB yang masih kecil ini salah satunya dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini,” tambah Agus.

Sebagai penutup, Agus belum bisa memastikan, apakah target pendapatan pajak MBLB bisa tercapai di tahun ini di tengah pandemi Covid-19, yang pasti pihaknya hanya menarik pajak dari tambang yang berizin.

“Yang pasti sejak tahun 2019 Bapenda Purwakarta hanya menarik pajak MBLB dari perusahaan tambang batu andesit,” tutupnya.

Sementara itu, dari pengamatan tim redaksi Jabarnews.com, di sejumlah kecamatan terdapat beberapa tambang pasir yang sudah lama beroperasi.

Melihat dari data yang dimiliki pihak Bapenda Purwakarta, dipastikan tambang-tambang pasir tersebut tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah No.37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), usaha pertambangan pasir termaksud pertambangan MBLB yang wajib membayar pajak ke daerah sama halnya dengan usaha pertambangan batuan andesit yang saat ini sudah berkontribusi dalam menambah PAD di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  900 Prajurit dan PNS TNI AD Positif Covid-19, 21 Orang Telah Gugur

Sementara itu, Studi Purwakarta menyayangkan perolehan PAD melalui pajak MBLB masih sangat rendah. Dan merasa aneh dengan pernyataan soal belum menerima pajak dari tambang pasir sejak tahun 2019.

“Sedangkan tidak lama ini, sepengetahuan saya, Bapenda telah diperiksa oleh kejaksaan soal penarikan pajak tambang pasir di salah satu tambang pasir di wilayah utara Purwakarta,” ungkap Hikmat Ibnu Aril, Ketua Studi Purwakarta kepada JabarNews, Sabtu (9/5/2020).

Dirinya berharap agar soal pajak tambang pasir ini segera menjadi salah satu perolehan PAD resmi Pemerintah Purwakarta. Karena ada sekitar 4 tambang pasir yang beroperasi di Purwakarta ini. (Zal)