Selama PSBB di Karawang Masih Ditemukan Berbagai Pelanggaran

JABARNEWS | KARAWANG – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 jelang sepekan diberlakukan di Kabupaten Karawang dinilai masih banyak pelanggaran.

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa sejumlah kios atau toko di berbagai pasar masih beroperasi. Pengendara kendaraan bermotor juga masih banyak ditemukan melanggar aturan PSBB, seperti tidak memakai masker dan sarung tangan.

Baca Juga:  Abaikan Social Distancing, Pembagian Sembako di Bogor Ricuh

“Hasil dari evaluasi PSSB masih ditemukan berbagai pelanggaran,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana.

Sejumlah pelaku usaha juga masih banyak yang melanggar, baik melanggar jam operasional maupun pelaku usaha yang tidak dikecualikan tapi tetap membuka toko.

Baca Juga:  WJI Jabar Serahkan SK Pengurus Kabupaten Bekasi dan Rayon Kecamatan

“Saat ini kami belum memberikan sanksi karena masih tahap sosialisasi PSBB. Untuk sementara masyarakat yang melanggar masih diberikan teguran dan arahan. Tetapi ke depannya saat sanksi diterapkan, itu akan dilakukan secara tegas,” jelasnya.

Baca Juga:  Inilah Anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari PKB

Dirinya memambahkan sanksi tegas bagi pelanggar itu berupa hukuman disiplin secara tertulis, penyegelan bahkan hingga pencabutan izin usaha. Semua itu dilakukan untuk kepentingan kesehatan kita bersama. (Red)