Besok KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Cek Tarif dan Rutenya!

JABARNEWS | BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 – 31 Mei 2020. Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, ada tiga rute dengan enam perjalanan KA yang akan dioperasikan setiap harinya.

“Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” jelasnya. Senin (11/5/2020).

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Adapun tiga rute yang dilayani adalah Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi; Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia); Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi; Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000.

Baca Juga:  Polisi Sita 4.428 Strip Obat Ilegal

Kedua, Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi; Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia); Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi; Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp450.000.

Bandung – Surabaya Pasarturi pp dengan Rangkaian tiga kereta eksekutif dan tiga kereta ekonomi; Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia); Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi: tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000; Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang.

Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Baca Juga:  Koordinasi Lintas Sektor, Kapolsek Kadupandak Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

Baca Juga:  Hindari Wisatawan Asal Jakarta di Lembang, Disparbud KBB Lakukan Ini

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KA luar biasa, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon 021-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (Red)