Pemkab Purwakarta Kena Sanksi Kemenkeu, Ini Sebabnya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Triwulan II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Terkait penundaan DAU untuk Triwulan II tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha.

Baca Juga:  Pemandangan Bagus dan Sejuk Membuat Semua Orang Ingin Berfoto di Tempat Ini

“Iya penundaan itu benar, tapi bukan hanya Purwakarta saja, sejumlah daerah di Jawa Barat dan daerah lain di Indonesia juga mendapatkan sanksi serupa,” kata Norman saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (11/5/2020).

Norman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 disebutkan bahwa penyesuaian terhadap penurunan dana transfer dan pendapatan asli daerah setiap pemerintah daerah harus melakukan efisiensi belanja sekurang-kurangnya 50 persen dari belanja barang jasa dana belanja modal.

Baca Juga:  Sejumlah Ormas di Majalengka gelar Deklarasi Damai

“Nah, Purwakarta belum mencapai 50 persen, jadi ada sanksi penundaan DAU 35 persen,” ujar Norman.

Terkait laporan, tambah Norman, pihaknya telah melapor sesuai dengan waktu yang diberikan dan tidak terlambat.

Baca Juga:  Pengusaha Tanaman Nikmati Transaksi Digital Bank Bjb Di Festival Digicash Plant Festival

Tapi memang dalam laporan yang disampaikan hanya belum sesuai apa yang diamanatkan dalam SKB yang mengharuskan melakukan efisiensi 50 persen dari belanja barang jasa dan belanja modal.

“Sekarang kita sedang melakukan proses penyesuaian-penyesuaian kembali untuk segera dilaporkan ke Kemenkeu dan Mendagri,” tambah Norman. (Zal)