Tak Kendor Mengaudit, BPK: Hati-hati Gunakan Anggaran Covid-19

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono mengatakan pihaknya tidak melonggarkan kebijakannya dalam mengaudit keuangan negara di tengah pandemi saat ini,

“BPK saat ini justru akan sangat teliti mengawasi setiap aliran dana yang digunakan pemerintah dalam menggunakan anggarannya dalam penanganan covid-19,” ujar Agus Senin (11/5/2020).

Ia menambahkan, belajara dari masa lalu, bahwa permasalahan-permasalahan yang sifatnya krisis di zaman dahulu meninggalkan jejak permasalahan.

“Kami juga punya memori ke belakang, memori organisasi yang panjang, bahwa permasalahan-permasalahan yang sifatnya krisis di zaman dahulu meninggalkan jejak permasalahan, karena ada titik-titik tertentu yang internal atau sistem kontrolnya belum terbentuk,” ujarnya

Baca Juga:  Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi yang Kelima Kali

Sehingga pada krisis keuangan tahun 1998 terdapat masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kemudian ada krisis perbankan pada 2008 oleh bank century, dan belum lama ini adalah masalah keuangan di Jiwasraya.

Dari kasus masa lalu itu, BPK khawatir pemerintah akan mengulang kesalahan yang sama, apabila tidak secara hati-hati menggunakan angagran penanggulangan covid-19 yang sebesar Rp 405,1 triliun saat ini.

Baca Juga:  Lebih Mengenal Tauco Sebagai Kuliner Khas Cianjur Yang Legendaris

“Ada mitigasi control-control tertentu dalam keadaan krisis yang tidak pruden [bijak]. Nah ini sudah kami sampaikan pemerintah,” kata Agus melanjutkan.

Adapun sebenarnya, pergesaran-pergeseran anggaran di mata BPK merupakan suatu hal wajar dalam mengelola keuangan. Tapi, yang terpenting harus dilakukan adalah tata kelola penggunaan anggarannya.

“Permasalahan itu dari dulu, permasalahannya bukan pada anggarannya, tapi masalah pelaksanaan anggarannya. Jadi nanti, anggaran silahkan buat sebaik mungkin dengan mitigasi alasan-alasan tertentu dan mitigasi pelaksanaannya,” tuturnya.

BPK pun sebagai instansi yang mengawasi tidak sama sekali akan melonggarkan pemeriksaannya, meski saat ini ditengah wabah pandemi covid-19 yang menjalar ke krisis ekonomi, sosial, dan tatanan budaya.

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejari Baru Tangani Desa Ini

“Tapi ada standar prudentiality dan satandar profesionalisme dan fairness, itu tidak kita kurangi, dan tetap muncul pada keyakinan cukup atau mitigasi risiko menjadi temuan. Kontrol dibuat dan disesuaikan dengan keadaan bencana dan tidak terlalu bukan untik memberatkan administrasi. Ini agar mencegah tidak terjadi penyelewengan di dalam bencana,” kata Agus. (Red)