Walkot: Penerapan PSBB Depok Butuh Kesadaran Masyarakat

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah telah membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 dengan tetap di rumah saja, melakukan social distancing, dan mengikuti protokoler kesehatan.

Rekomendasi pencegahan penularan Covid-19 ini sebetulnya terdengar sederhana dan dapat dengan mudah dilakukan. Namun sayangnya, tidak semua orang serius mematuhi aturan tersebut dan masih menganggap remeh virus yang sangat menular ini.

Baca Juga:  Pemakaian Internet Naik 57 Persen Saat Lebaran, Ini Penjelasannya

Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jika tak ada keperluan yang penting tetap berada di rumah.

“Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah untuk jaga jarak aman dan menggunakan masker,” kata Idris di Depok, Jawa Barat, Senin (11/05/2020)

Baca Juga:  Seskoau Siapkan Ratusan Perwira Buat Lindungi Kedaulatan Negara

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok, pelanggar atas ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi administratif. Adapun berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan atau penghentian sementara kegiatan.

Baca Juga:  6 Pencuri Motor Beraksi, 2 Motor Raib di Astanaanyar Bandung

“Sanksi tersebut diberikan agar dapat menekan laju pertumbuhan penyebaran COVID-19 di Kota Depok. Sebab, keberhasilan PSBB membutuhkan dukungan dari seluruh pihak,” katanya.

Warga Kota Depok Jawa Barat terutama di jalan-jalan alternatif ataupun jalan-jalan lingkungan masih banyak yang belum mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Red)