Ini Perkembangan Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 Di Kabupaten Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Polresta Bandung menetapkan empat orang sebagai tersangka pada kasus penolakan jenazah pasien virus corona (Covid-19) di Bojong Emas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Para tersangka dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP pidana junto Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Keempat tersangka yakni BN, DK, AC, dan IR, diamankan karena berdasarkan hasil penyidikan dan dilihat dari video yang viral di media sosial, mereka melakukan tindakan provokatif dengan menolak jenazah untuk dimakamkan di daerah tersebut.

Baca Juga:  BPJS Cabut Pelayanan Di Tiga Rumah Sakit Kabupaten Bekasi

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena mereka bersikap kooperatif saat pemeriksaan. Selain itu, saat ini pun dalam situasi Covid-19,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabuapten Bandung, Senin (11/5/2020).

Kendati demikian, Hendra memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. Karena situasi pandemi Covid-19 juga pihaknya sulit untuk mengirimkan tersangka, ini jadi kendala.

Baca Juga:  PWNU Jabar Sesalkan Pernyataan Mendag Yaqut Soal Suara Adzan Sama dengan Gonggongan Anjing

Lebih lanjut ia menuturkan, keempat tersangka memerankan peran masing-masing pada saat melakukan penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 itu. Hendra menyebut, ada tersangka yang bertugas memasang pagar, teriak-teriak dan menghalau serta mendorong petugas medis yang hendak memakamkan jenazah di daerah tersebut.

“Mereka menolak pemakaman jenazah karena merasa khawatir dan takut virus corona ini akan menular,” ucapnya.

Baca Juga:  MUI Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangani Kelompok Khilafatul Muslimin

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP pidana junto Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hendra mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19, karena tindakan tersebut terancam pidana.

“Jangan ada penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19. Dan jangan takut. Karena pemulasaran jenazah Covid-19 dipastikan sudah sesuai prosedur,” pungkasnya. (Red)