Mantul! THR PNS Cair Minggu Ini, Tapi Ini Syaratnya

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan cair pada hari Jumat, pekan ini.

Hal itu diungkapkannya dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK OJK, dan Ketua LPS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sisi regulasi pencairan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) sudah ditandatangani Presiden Jokowi dan telah diterbitkan. Tak hanya itu, Peraturan Menteri Keungan (PMK) juga sudah ada.

Baca Juga:  Wow, Jabar Duduki Pengguna Terbanyak KoinWorks di Indonesia

“Untuk THR, PP sudah dikeluarkan dan ditanda-tangani Presiden. PMK sudah keluar sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau enggak salah,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers secara virtual, Senin, 11 Mei 2020.

Dijelaskan Sri Mulyani, THR untuk ASN pusat, TNI, Polri tahun ini sebesar Rp6,77 triliun. Sementara untuk pensiunan sebesar Rp8,70 triliun. Kemudian untuk ASN daerah telah disiapkan hingga Rp13,89 triliun. Secara total dan yang telah disiapkan mencapai Rp29,38 triliun.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Ini Wujud Kepedulian Polisi kepada Eks Napiter Di Jabar

Tapi perlu diingat, kalau THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri dan hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan esolon II. Kemudian untuk eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR. Seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara.

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Catat Kesehatan Empat Orang PDP Mulai Membaik

Pemerintah mampu menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun karena tidak memberikan THR bagi pejabat negara dari Presiden hingga eselon II pada 2020. Ini demi memprioritaskan anggaran untuk kepentingan penanganan virus corona (Covid-19).

Nantinya penghematan anggaran itu akan dimanfaatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 secara keseluruhan. Namun, tentu difokuskan untuk memberikan tambahan belanja di sektor kesehatan, sosial, hingga untuk menopang ekonomi. (Red)