JABARNEWS | BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi pada 6 Mei 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Majelis Hakim menyatakan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Toto. Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada 15 April lalu.
"Adapun eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung," ujar Ali.
Halaman selanjutnya 1 2
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
KPK Panggil Direktur Cirebon Power Terkait Kasus GM Hyundai Engineering and Construction
KPK Usut 'King Maker' Dalam Korupsi Djoko Tjandra Setelah Putusan Jaksa Pinangki
"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi pada 6 Mei 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Majelis Hakim menyatakan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Toto. Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada 15 April lalu.
"Adapun eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung," ujar Ali.
Halaman selanjutnya 1 2