Korupsi Meikarta, Mantan Presdir Lippo Cikarang Dieksekusi ke Sukamiskin

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Jadwal Lengkap Grup F Kualifikasi Piala Asia U20 2023

“Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi pada 6 Mei 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Majelis Hakim menyatakan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Toto. Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada 15 April lalu.

Baca Juga:  Tes Swab Antigen Random, Satu Orang Positif Covid-19 di Pos Penyekatan Cileunyi

“Adapun eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali.

Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Baca Juga:  Jadi Istri Penjabat Bupati, Pengalaman Baru Buat Yanti

Toto mendapat hukuman yang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Adapun, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (Red)