Kabar Harun Masiku Meninggal Dunia, Ini Kata KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Belakangan muncul kabar jika buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan itu dikabarkan meninggal dunia.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini KPK tidak memperoleh informasi dan bukti yang valid bahwa tersangka HAR telah meninggal.

“Penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan, sekalipun tersangka belum tertangkap,” tegas Ali Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:  Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Segini Jumlah Formasinya

Ia mengatan, saat ini KPK terus berupa mencari menyelesaikan berkas perkara terhadapnya, kata dia, penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan, sekalipun tersangka belum tertangkap.

Narasi meninggalnya Harun Masiku dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menilai, narasi itu untuk mendobrak kinerja KPK agar serius mencari Harun Masiku.

“Betul (agar KPK bertindak tegas) dan memancing Harun muncul jika masih hidup,” ujar Boyamin.

Kendati demikian, Boyamin mengaku tidak mempunyai bukti konkret jika Harun memang benar-benar sudah meninggal. Narasi itu dia munculkan, karena tidak memeroleh informasi soal keberadaan Harun.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Minta Relawannya Tidak Sebar Hoaks, Ini Isi Peringatannya

“Dasarku HAR sudah meninggal adalah perbandingan dengan kasus Nurhadi (mantan Sekertaris MA) yang hampir tiap minggu datang informan menemui aku dengan informasi baru. Lah ini Harun Masiku tidak ada kabar apapun, sehingga aku yakin sudah meninggal,” cetusnya.

Untuk diketahui, Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Baca Juga:  MUI Keluarkan Fatwa Terbaru, Ini Isinya

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful. (Red)